Vonis Sambo Cs

Viral Ferdy Sambo Bisa Bebas Vonis Mati di KUHP Baru yang Diteken Jokowi

Apabila sepanjang 10 tahun itu terpidana berbuat baik, hukumannya diubah jadi penjara seumur hidup.

Tayang:
Editor: Rizky Zulham
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 24 Januari 2023. Viral Ferdy Sambo Bisa Bebas Vonis Mati di KUHP Baru yang Diteken Jokowi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo kini menadak ramai dibiciarakan yang dibenturkan dengan aturan KUHP baru yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Berdasarkan KUHP yang baru saja disahkan 6 Desember 2022, pidana mati menjadi upaya terakhir, untuk mencegah dilakukannya tindakan pidana dan mengayomi masyarakat.

Tidak hanya itu saja, KUHP memberikan masa percobaan 10 tahun, untuk terpidana mati berkelakuan baik di penjara.

Apabila sepanjang 10 tahun itu terpidana berbuat baik, hukumannya diubah jadi penjara seumur hidup.

Pasal 100 ayat 1 KUHP berbunyi:

(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:

a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau

b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana

Alasan Hakim Mantap Beri Vonis Ringan Bharada E Hanya 1,6 Tahun

Perlu kita ketahui bersama, Undang-Undang KUHP yang baru disahkan 6 Desemeber 2022 itu, baru diberlakukan 2026.

Karena dalam UU KUHP tersebut ada aturan yang memberikan masa tenggang 3 tahun. Sebelum KUHP lama yang saat ini masih dipakai dinyatakan tidak berlaku.

Bagaimana Menurut Pengamatan Pakar?

Ahli mengatakan KUHP baru tidak bisa diterapkan pada Ferdy Sambo

Mengutip Kompas.com, menurut Abdul Fickar Hadjar, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, "KUHP baru belum bisa digunakan karena peristiwanya terjadi sebelum adanya KUHP baru dan bertentangan dengan asas legalitas."

Menurutnya, apabila KUHP baru diterapkan kepada Sambo, akan menimbulkan permasalahan hukum.

Bagaimana Pelaksanaan Vonis Mati Ferdy Sambo?

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved