Vonis Sambo Cs

Kabar Bharada E Terbaru usai MA Ringankan Vonis Mati Ferdy Sambo

Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini keluar dari penjara pada 4 Agustus 2023.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kabar Bharada E Terbaru usai MA Ringankan Vonis Mati Ferdy Sambo. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu usai MA ringankan vonis mati Ferdy Sambo Cs.

Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini keluar dari penjara pada 4 Agustus 2023.

Richard Eliezer yang terseret kasus pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo keluar dari penjara karena mendapat kesempatan cuti bersyarat.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Bharada Richard Eliezer bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023.

"Betul, per tanggal 4 Agustus 2023 Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat," kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa 8 Agustus 2023.

Alasan MA Ringankan Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup

Rika mengatakan saat ini status Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah dari narapidana menjadi klien permasyarakatan.

"Statusnya berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelasnya.

Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada Richard Eliezer terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu 15 Februari 2023.

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Atas vonis itu Bharada Richard Eliezer mengaku ikhlas dan menerimanya.

"Dari kami penasihat hukum sudah sesuai. Bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah keputusan Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu 15 Februari 2023.

"Dan kita lihat tadi putusan pengadilan, putusan majelis hakim kita sampaikan bahwa sesuai dengan keinginan Richard, dia ikhlas dia terima," ujarnya.

Hasil Sidang Kasasi Ferdy Sambo Cs Resmi Diputuskan Mahkamah Agung

Vonis Ferdy Sambo Cs

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved