Vonis Sambo Cs
Apa Itu Demosi? Sanksi yang Menanti Richard Eliezer atau Bharada E di Sidang Etik Kepolisian
"Pasti ada sanksi, tidak mungkin membebaskan. Apalagi kan sudah ada perbuatan melawan hukum," kata dia.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (purn) Ito Sumardi menilai jika institusi Polri diyakini akan segera menggelar sidang kode etik terhadap Richard Eliezer alias Bharada E.
Bharada E atau Richard Eliezer sendiri telah dijatuhkan vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Hukuman penjara itu dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalani.
"Tentu setelah ini harus segera diikuti Sidang Komisi Kode Etik," kata Ito Sumardi dalam tayangan Kompas TV, Kamis 16 Februari 2023.
Namun Ito Sumardi menilai jika dalam sidang etik ini, Bharada E dipastikan akan dijatuhi sanksi.
Sanksi yang paling mungkin menurutnya bagi Bharada E adalah Demosi.
Baca juga: Alasan Kejagung Tak Ajukan Banding atas Vonis Richard Eliezer
Lalu apa itu Demosi?
Demosi sendiri merupakan mutasi yang sifatnya hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi atau wilayah berbeda.
Penjelasan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Pasti ada sanksi, tidak mungkin membebaskan. Apalagi kan sudah ada perbuatan melawan hukum," kata dia.
"Keputusan yang paling sangat memungkinkan adalah demosi," tegasnya.
Menurut Ito Sumardi sanksi demosi bagi Bharada E akan diambil oleh pimpinan sidang etik Polri demi adanya perbedaan antara personel yang melakukan pelanggaran dengan mereka yang tidak.
"Tentu harus dibedakan dengan anggota lain yang memang tidak melakukan pelanggaran," ungkap Ito Sumardi.
Ito Sumardi sebelumnya mengatakan Bharada E bisa kembali menjadi anggota Polri.
Baca juga: Disorot! Kinerja Majelis Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir usai Jatuhkan Vonis ke Ferdy Sambo CS

Hal ini karena vonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara yang diterima oleh Richard Eliezer tak cukup untuk membuatnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.