Vonis Sambo Cs

Kapan Sidang Etik Bharada E? Apakah Bharada E Dipecat dari Kepolisian?

Bharada E atau Richard Eliezer kini akan menjalani sidang lainnya. Setelah sidang di Pengadilan Negeri, sidang etik Bharada E akan dilakukan.

KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Bharada E atau Richard Eliezer. Setelah sidang di Pengadilan Negeri, sidang etik Bharada E di Polri akan dilakukan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bharada E atau Richard Eliezer kini akan menjalani sidang lainnya.

Setelah sidang di Pengadilan Negeri, sidang etik Bharada E di Polri akan dilakukan.

Sidang kode etik Polri berfungsi untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

Hasil sidang etik Bharada E akan menentukan apakah Bharada E dipecat dari kepolisian atau masih menjadi polisi.

Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya baru akan menggelar kode etik dan memutuskan sanksi setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap atau inkrah.

Nasib Karir Richard Eliezer di Polri Setelah Vonis Hakim, Bharada E Sempat 4 Kali Gagal Tes Polisi

Selain Bharada E, Bripka RR atau Ricky Rizal juga belum menjalani sidang etik.

Sementara polisi yang lainnya sudah melakukan proses sidang etik kepolisian.

Disadur dari kompas.com, Rabu 15 Februari 2023, sejumlah polisi yang terlibat di kasus pembunuhan berencana Brigadir J dipecat alias mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Mereka di antaranya adalah empat tersangka obstruction of justice yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

AKBP Jerry Raymond Siagian juga dipecat namun tidak dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Selanjutnya, ada juga sejumlah polisi lain yang disidang etik karena bersikap tak professional, yakni AKP Dyah Candrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian.

Bharada Sadam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Briptu Firman Dwi Ariyanto, Briptu Sigid Mukti Hanggono, Iptu Januar Arifin, AKP Idham Fadilah.

Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kombes Murbani Budi Pitono, serta AKBP Ridwan Soplanit.

Hasil vonis Bharade E

Majelis hakim menjatuhkan vonis Bharade E selama 1 tahun 6 bulan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved