Vonis Sambo Cs

Status Kepolisian Bharada E atau Richard Eliezer Seperti Apa?

Setelah menjalani persidangan cukup lama dari tahun 2022, akhirnya kepastian hukum dari Bharada E pun didapatkan.

|
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Bharada E atau Richard Eliezer, bagaimana status Bharada E ini di Kepolisian? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bharada E atau Richard Eliezer akhirnya telah mendapat vonis dari hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Mantan satu diantara ajudan Ferdy Sambo itu divonis penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani.

Richard Eliezer atau Bharada E juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5 ribu rupiah.

Setelah menjalani persidangan cukup lama dari tahun 2022, akhirnya kepastian hukum dari Bharada E pun didapatkan.

Namun bagaimana dengan status Richard Eliezer di Kepolisian Republik Indonesia?

Menurut ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, karir Bharada E atau Richard Eliezer masih bisa diselamatkan.

Baca juga: Berapa Masa Tahanan Richard Eliezer Setelah Dipotong?

Namun tentu jika Bharada E atau Richard Eliezer hanya divonis dua tahun penjara.

Hal ini dikatakan Reza Indragiri Amriel, dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Minggu 12 Februari 2023.

"Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja," kata Reza Indragiri Amriel.

Menurut pria yang juga merupakan dosen psikologi forensik dan manajemen konflik di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini jika hakim menjatuhkan vonis maksimal 2 tahun penjara maka karier Richard Eliezer di Polri kemungkinan masih bisa diselamatkan.

Sebab sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah menyampaikan jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukumannya di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).

"Ini sudah dilakukan dengan (AKBP) Brotoseno beberapa waktu yang lalu," kata Reza Indragiri Amriel.

Baca juga: Cerita Pacar Richard Eliezer atau Bharada E yang Ternyata Sudah Punya Janji Terhadap Sang Kekasih

Kolase Wahyu Iman Santoso (kiri) dan Richard Eliezer dan pengacaranya. Richard divonis 1 tahun 6 bulan, bagaimana status Bharada E ini di Kepolisian?
Kolase Wahyu Iman Santoso (kiri) dan Richard Eliezer dan pengacaranya. Richard divonis 1 tahun 6 bulan, bagaimana status Bharada E ini di Kepolisian? (KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID)

Bharada E atau Richard Eliezer sendiri memang belum menjalani sidang kode etik.

Sidang kode etik Polri berfungsi untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya baru akan menggelar kode etik dan memutuskan sanksi setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap atau inkrah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved