Vonis Sambo Cs
Sikap Kejagung Soal Putusan Hakim MA yang Ringankan Vonis Ferdy Sambo Cs
Sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia soal putusan Hakim MA yang meringankan vonis Ferdy Sambo Cs kini disorot.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia soal putusan Hakim MA yang meringankan vonis Ferdy Sambo Cs kini disorot.
Hingga saat ini Kejagung belum banyak berkomentar.
Diketahui Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pihaknya akan mempelajari lebih dulu hasil putusan MA tersebut.
"Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kita pelajari dulu," ucap Ketut saat dikonfirmasi, Selasa 8 Agustus 2023.
• Pantaskah Ferdy Sambo Dapat Keringanan Hukuman?
Sebagai informasi, vonis terdakwa Ferdy Sambo disunat MA menjadi seumur hidup penjara.
Sebelumnya, eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati.
Sementara itu, hukuman terdakwa Putri Candrawathi (istri Sambo) juga dikurangi menjadi 10 tahun penjara dari 20 tahun penjara.
Hakim MA juga memotong masa hukuman dua terdakwa lainnya. Vonis Ricky Rizal (eks ajudan Sambo) yang sebelumnya 13 tahun penjara dipotong menjadi 10 tahun.
Vonis terdakwa Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Sambo) sebelumnya 15 tahun penjara juga dipotong menjadi 10 tahun penjara.
Dalam persidangan sebelumnya, Sambo bersama Putri, Ricky, dan Kuat dinilai terbukti secara sah.
Dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, mereka terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk eks Kadiv Propam Polri itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
• Sepak Terjang Kelima Hakim MA yang Ringankan Vonis Sambo Cs, Punya Harta Kekayaan Fantastis
Tak terima dengan vonis ini, Sambo dkk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Kemudian, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Ferdy Sambo dkk pun mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke MA.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.