Vonis Sambo Cs

Disorot! Kinerja Majelis Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir usai Jatuhkan Vonis ke Ferdy Sambo CS

Kinerja Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak ramai disorot usai menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo CS.

|
Editor: Rizky Zulham
Tangkap Layar KompasTV
Disorot! Kinerja Majelis Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir usai Jatuhkan Vonis ke Ferdy Sambo CS. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kinerja Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak ramai disorot usai menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo CS pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Dimana putusan yang diberikan Majelis Hakim mendapat apresiasi banyak pihak karena memberikan hukuman atau vonis mati kepada Ferdy Sambo.

Terlebih hari ini Rabu 15 Februari 2023, Majelis Hakim memberikan hukuman ringan kepada Richard Eliezer atau Bharada E dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Dari putusan-putusan ini, baik dari pejabat negara hingga masyarakat banyak yang memberikan pujian kepada Majelis Hakim yang dinilai sudah bersikap adil pada kasus Pembunuhan Brigadir J yang menjadi sorotan dunia itu.

Dalam putusannya, Majelis Hakim hanya menyampaikan satu hal yang memberatkan dalam dalam vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Yakni, Richard Eliezer dianggap tidak menghargai hubungan akrab yang telah dibangun dengan korban Brigadir J.

Viral Ferdy Sambo Bisa Bebas Vonis Mati di KUHP Baru yang Diteken Jokowi

“Hal yang memberatkan, hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh Terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Sementara untuk hal meringankan, hakim membeberkan setidaknya ada 6 pertimbangan yang membuat Richard Eliezer pantas divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa belum dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari,” ucap Hakim Alimin.

“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah memaafkan perbuatan terdakwa.”

Lebih lanjut, kata Hakim Alimin, dengan terbuktinya terdakwa melakukan tindak pidana maka kepadanya dibebani pula membayar biaya perkara.

Mengingat, pasal 340 KUHP pidana junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, Pasal 5 ayat 1 undang-undang nomor 48 tahun 2000.

Yaitu tentang kekuasaan kehakiman, Pasal 10 A undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 13 tahun 2006.

Tentang perlindungan saksi dan kurban serta ketentuan lain dan perundang-undangan yang bersangkutan serta kitab undang-undang hukum acara pidana.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pun meminta Richard Eliezer berdiri untuk mendengarkan vonis yang akan dibacakan.

Pasal 100 KUHP Terbaru Bisa Membuat Ferdy Sambo Bebas dari Vonis Hukuman Mati

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved