Vonis Sambo Cs

Fakta Richard Eliezer - Eksekutor Brigadir J Menjelma Justice Collaborator Berbuah Vonis Ringan

Fakta Richard Eliezer atau Bharada E di kasus pembunuhan Brigadir J yang menjadi sorotan akhir-akhir ini.

Editor: Rizky Zulham
Tangkap Layar KompasTV
Fakta Richard Eliezer - Eksekutor Brigadir J Menjelma Justice Collaborator Berbuah Vonis Ringan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut sederet fakta seorang Richard Eliezer atau Bharada E di kasus pembunuhan Brigadir J yang menjadi sorotan akhir-akhir ini.

Vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer seakan memenuhi rasa keadilan masyarakat luas.

Pasalnya, sejak kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat disidangkan, tak sedikit dukungan mengalir deras kepada sosok Richard Eliezer.

Dukungan ini tak lepas karena keberanian Richard membuka kotak pandora kasus ini yang sempat diselimuti teka-teki.

Simpati masyarakat terhadap Richard semakin masif ketika jaksa penuntut umum (JPU) ternyata menuntutnya 12 tahun penjara.

Rangkuman Hasil Vonis Majelis Hakim Kasus Ferdy Sambo CS, Hanya Bharada E yang Menangis

Tuntutan ini dianggap terlalu tinggi bagi seseorang yang berkedudukan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.

Akan tetapi, kekecewaan tersebut kini berlahan sirna seiring vonis ringan majelis hakim yang jauh melampui tuntutan JPU.

Terbukti bersalah

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat bhayangkara dua atau bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana dakwaan JPU.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.

Vonis ringan ini membuat Richard yang berdiri di hadapan majelis hakim tak kuasa membendung air matanya.

Adapun empat terdakwa lain, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo telah divonis majelis hakim jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Vonis terhadap Sambo yang dijatuhkan pada Senin (13/2/2023), misalnya. Eks Kepala Divisi Propam Polri ini divonis mati. Vonis ini jauh melampaui tuntutan JPU yang menuntutnya pidana penjara seumur hidup.

Sementara, Putri, Kuat, dan Ricky yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara telah divonis secara bervariasi jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved