Vonis Sambo Cs

Pantaskah Ferdy Sambo Dapat Keringanan Hukuman?

Diketahui Ferdy Sambo merupakan salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: Rizky Zulham
Kompas
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apakah pantas Ferdy Sambo Cs yang kini dapat keringanan hukuman dari Hakim MA setelah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J?

Simak ulasan dari Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Ia angkat bicara menanggapi putusan Mahkamah Agung atau MA yang menggugurkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Diketahui Ferdy Sambo merupakan salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Fickar mengatakan, vonis hukuman mati yang dianulir MA dengan penjara seumur hidup itu sudah cukup pantas.

Sepak Terjang Kelima Hakim MA yang Ringankan Vonis Sambo Cs, Punya Harta Kekayaan Fantastis

"Saya kira cukup pantas hukuman maksimal ini untuk Sambo," kata Fickar dikutip dari Tribunnews.com, pada Rabu 9 Agustus 2023.

Fickar menjelaskan alasannya mengatakan demikian karena dalam hukum modern tidak mengenal hukuman mati.

Sebab, tujuan akhir dari penghukuman yakni memanusiakan manusia.

"Ya saya kira hukum modern seharusnya tidak mengenal hukuman mati karena tujuan akhir penghukuman adalah memanusiakan manusia," ucap Fickar.

Dengan adanya perubahan hukuman terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu dari hukuman mati menjadi seumur hidup, kata dia, artinya hukum menghargai kehidupan.

Tak hanya itu, Fickar melanjutkan bahwa pengurangan vonis Putri Chandrawati, istri Ferdy Sambo, dari 20 tahun menjadi 10 tahun juga dinilai cukup adil.

"Demikian juga Putri dengan pengurangan dari 20 tahun jadi 10 tahun. Saya kira juga cukup adil karena dia termasuk orang yang tidak berdaya,” ujarnya.

“Kesalahannya tidak dapat mencegah suaminya melakukan tindakan penembakan, sementara keadaannya di bawah penguasaan suaminya.”

Alasan MA Ringankan Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan hukuman kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya divonis hukuman mati.

Selain itu, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved