Vonis Sambo Cs

Nasib Karir Richard Eliezer di Polri Setelah Vonis Hakim, Bharada E Sempat 4 Kali Gagal Tes Polisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), dinilai masih mempunyai peluang berkarier sebagai anggota Polri.

Tayang:
Editor: Dhita Mutiasari
Youtube @kompas.com
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam keterangannya menyatakan Richard Eliezer terbukti bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara," tambahnya.

Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ada Harapan Peluang Karir Richard Eliezer Masih Bisa Diselamatkan

Lantas bagaimanakah nasib karir Richard Eliezer di Polri?

Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), dinilai masih mempunyai peluang berkarier sebagai anggota Polri.

Hal ini jika majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menjatuhkan vonis lebih dari 2 tahun penjara dalam perkara itu.

"Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja," kata ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, dalam program Kompas Petang di Kompas TV, seperti dikutip pada Minggu 12 Februari 2023.

Menurut Reza yang juga merupakan dosen psikologi forensik dan manajemen konflik di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), jika hakim menjatuhkan vonis maksimal 2 tahun penjara maka karier Richard di Polri kemungkinan masih bisa diselamatkan.

Sebab sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah menyampaikan jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukumannya di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).

"Ini sudah dilakukan dengan (AKBP) Brotoseno beberapa waktu yang lalu," kata Reza.

Brotoseno sebelumnya adalah penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dia sempat berdinas di KPK tetapi kemudian dikembalikan karena diduga mempunyai hubungan dengan Angelina Sondakh yang merupakan mantan narapidana kasus suap Wisma Atlet.

Saat kembali berdinas di Bareskrim itulah Brotoseno terlibat kasus korupsi saat menyidik dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.

Dalam perkara itu dia divonis 5 tahun penjara. Setelah selesai menjalani hukuman, ternyata Brotoseno sempat kembali berdinas di Polri sebagai staf setelah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved