Vonis Sambo Cs

Apa Upaya Hukum Ferdy Sambo Usai Banding Gagal Hari Ini ?

Hakim Ketua lalu melanjutkan dengan membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut seperti persidangan di tingkat pertama

Editor: Zulkifli
.
Tangkapan layar siaran Kompas TV dalam putusan sidang banding kasus Ferdy Sambo cs di PT DKI Jakarta Rabu 12 April 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut putusan sidang banding terhadap Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir yang dibacakan dalam sidang Penagdilam Tinggi DKI Jakara Rabu 12 April 2023.

Dalam sidang terbuka untuk umum tersebut majelis hakim membacakan putusan untuk terdakwa Ferdy Sambo yang mendapatkan giliran pertama.

Hasilnya dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso, menyatakan menguatkan putusan dari PN Jakarta Selatan, terkait vonis pidana mati Ferdy Sambo.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, dilansir siaran langsung YouTube Kompas TV.

Alasan Hakim Tolak Banding, Ferdy Sambo Resmi Dihukum Mati

Banding perkara Ferdy Sambo teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53/PID/2023/PT DKI.

Sidang putusan banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso.

Selain Ferdy Sambo, putusan banding terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, juga dibacakan pada Rabu hari ini.

Ferdy Sambo menjadi terdakwa pertama yang dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim.

Namun, Ferdy Sambo terlihat tidak hadir dalam persidangan ini.

Adapun sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut berlangsung secara terbuka.

Awalnya, Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso memulai sidang dengan membacakan identitas terdakwa.

Hakim Ketua lalu melanjutkan dengan membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut seperti persidangan di tingkat pertama. 

Lantas bagaimana proses hukum selanjutnya yang diambil Ferdy Sambo bersama kuasa hukum setelah banding di Pengadilan Tinggi di tolak atau gagal ? 

Upaya yang mungkin diambil selanjutnya yakni Kasasi. 

Kasai merupakan upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Tinggi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved