Vonis Sambo Cs
Vonis Hukuman Richard E Dibacakan, Pengunjung Sidang Histeris : Hakim Adil
Menyatakan Richar Eiliezer dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara dihitung dengan selama dalam masa tahanan dan dibebankan untuk membayar bia
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sidang vonis terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E berlangsung hari ini di PN Jakarta Selatan Rabu 15 Februari 2023.
Sebelumnya banyak masyarakat yang menginginkan Richard mendapat vonis seringan-ringannya.
Atau dibebaskan atas kasus pembunuhan polisi tersebut.
Dalam putusan dipengadilan, Hakim membacakan vonis diantaranya terdakwa terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Namun juga turut menguak bukti kebenaran dari kasus pembunuhan tersebut.
Sehingga Majelias Hakim memberikan pertimbangan tersendiri.
Baca juga: Hasil Sidang Bharade E! Bharada E Bebas atau Vonis Ringan?
Selama sidang ekspresi Richard tampak pasrah dan sekali-kali hanya memejamkan mata hingga menghela napas panjang hingga vonis hukuman dijatuhkan.
Setelah dibuka mulai pukul 9.30 dan akhirnya pembacaan vonis dilakukan sekitar pukul 12.30 wib.
Menyatakan Richard Eiliezer dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara dihitung dengan selama dalam masa tahanan.
Terdakwa Richard juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Diyakini Bisa Kembalikan Tingkat Kepercayaan Publik ke Polisi
Pasca pembacaan vonis, terdengar teriakan histeris dari para pengunjung.
"Allahuakbar, Tuha Maha baik,".
Atas putusan tersebut pengunjung dan masyarakat merasa puas dengan putusan hakim.
Makanya banyak teriakan yang menyatakan hakim sangat bijak dan baik mewakili rasa keadilan masyarakat.
"Hakim adil" itu berulang kali terdengar setelah pembacaan dari pengunjung.
Cek berita dan artikel serupa dengan akses lebih mudah di sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.