TOPIK
UMP Kalbar 2023
-
“Ada pun sembilan kabupaten yang telah mengajukan usulan UMK 2023 ke Gubernur Kalbar tersebut adalah Sekadau, Kapuas Hulu, Melawi, Landak. Kemudian Ke
-
"Sudah ada (Kabupaten/Kota yang mangajukan usulan UMK)," ucap Manto kepada Tribun Pontianak. Selasa, 6 Desember 2022.
-
Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Drs H Manto MSi.
-
Berdasarkan keterangan tersebut, nominal usulan UMK 2023 yang telah diajukan Kabupaten Ketapang juga berada di atas UMP Kalbar 2023.
-
UMK yang diajukan tersebut juga mengalami kenaikan yang cukup signifikan dari UMK Kabupaten Landak tahun 2022 yang sebesar Rp 2.582.000.
-
Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Drs H Manto MSi.
-
Berdasarkan data yang disampaikannya, satu diantara Kabupaten yang telah mengajukan usulan UMK 2023 ke Gubernur Kalbar, ialah Kabupaten Kapuas Hulu.
-
Dimana berdasarkan data tersebut UMK yang diajukan Kabupaten Sekadau sebesar Rp 2.654.770,501
-
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Ismail Abdurrahman mengatakan saat ini UMK masih pada tahap usulan ke gubernur Kalbar.
-
Adapun besaran usulan UMK 2023 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pontianak adalah Rp 2.750.644,55. "Kota Pontianak baru saja menyampaikan usulan UMK
-
Pasca ditetapkan oleh Gubernur Kalbar, pengusaha kata Yudi harus mematuhi dan menerapkan angka yang tertanda dalam UMK Kota Pontianak.
-
"Kita berharap setiap tahun ada kenaikan UMK, ya sementara itu saja kita maksimalkan," kata Wabup Effendi. Selasa 6 Desember 2022.
-
"Sudah ada (Kabupaten/Kota yang mangajukan usulan UMK)," ucap Manto kepada Tribun Pontianak pada Selasa 6 Desember 2022.
-
"Kami sebelumnya sudah melakukan rapat berkaitan dengan penentuan UMK Sanggau 2023, rapat bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat peker
-
Penetapan besaran yang telah disepakati bersama, akan diajukan kepada pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk selanjutnya dilakukan evaluasi
-
Total kenaikan upah minimum Kabupaten Kayong Utara tahun 2023 sebesar Rp 2.930.678.41,-. Ini yang nanti kita usulkan
-
"Harapan kami dengan telah disepakatinya UMK, bahwa ini dapat dilaksanakan oleh pihak pengusaha dan juga pihak pekerja betul-betul juga mentaati denga
-
Hal ini tentunya menjadi perhatian bersama, dalam melihat pertumbuhan ekonomi daerah dan kebutuhan masyarakat sehari hari untuk penentuan UMK 2023.
-
Pada rapat tersebut, telah dibahas penetapan angka upah minimum kabupaten (UMK) untuk tahun 2023 Kabupaten Kayong Utara.
-
Di antaranya adalah Kabupaten Sambas. Hasil rapat Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Sambas beserta pihak terkait, telah mengusulkan UMK Sambas sebesar
-
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat Tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp. 2.608.601,75 melalui SK Gubernur Kalimantan Barat
-
Disnaker Sambas mengundang empat perwakilan Apindo, rapat dewan pengupahan, kemudian mengundang perwakilan buruh
-
Namun Disnaker Kota Pontianak kata Acui mengundang Dewan Pengupahan Kota Pontianak untuk mengadakan kembali rapat paripurna pada Kamis 1 Desember dan
-
Namun Disnaker Kota Pontianak mengundang Dewan Pengupahan Kota Pontianak untuk mengadakan Rapat Paripurna lagi pada Kamis lalu dan gagal
-
Kepala Dinas Tenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sambas, Zainal Abidin mengatakan usulan tersebut berdasarkan hasil rapat dan ber
-
Ia memperkirakan Kabupaten/Kota baru akan memasukkan usulan tersebut pada Senin besok, 5 Desember 2022.
-
Edi Kamtono pun memastikan UMK Pontianak 2023 akan mengalami kenaikan dari nominal UMP Kalbar 2023.
-
"Belum ada yang mengajukan ke gubernur. Kami sudah siap untuk memproses agar ditetapkan dengan SK gubernur, sepanjang usulan kabupaten/kota sesuai atu
-
Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat Tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp. 2.608.601,75 melalui SK Gubernur Kalimantan Barat Nom
-
Kadis Iwan menjelaskan, surat pengajuan UMK 2023 itu saat ini sudah berada di Bupati Kubu Raya dan akan segera di ajukan ke Pemerintah Provinsi.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved