UMP Kalbar 2023

UMK Kayong Utara 2023 Rp 2.930.678.41 Siap Diusulkan, Naik 6,63 Persen

Pada rapat tersebut, telah dibahas penetapan angka upah minimum kabupaten (UMK) untuk tahun 2023 Kabupaten Kayong Utara.

Penulis: Zulfikri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Tribunpontianak/Jovi Lasta
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kayong Utara, Erdison saat ditemui awak media, seusai melaksanakan rapat penentuan UMK Tahun 2023 Kabupaten Kayong Utara, di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar, Senin 5 Desember 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kayong Utara telah melaksanakan rapat bersama pihak perusahaan, serikat buruh dan pekerja dalam rangka penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023.

Pada rapat tersebut, telah dibahas penetapan angka upah minimum kabupaten (UMK) untuk tahun 2023 Kabupaten Kayong Utara.

Seusai melaksanakan rapat tersebut, Kepala Disnakertrans Kabupaten Kayong Utara, Erdison saat ditemui awak media menyampaikan pembahasan untuk UMK Kayong Utara 2023 bersama pihak terkait.

"Proses dalam musyawarah penetapan UMK Kabupaten Kayong Utara Tahun 2023, untuk penjelasan secara teknis terkait perhitungan upah minimum Kabupaten. Kita melaksanakan diskusi dan simulasi dengan perhitungan UMK," terang Erdison kepada wartawan, Senin 5 Desember 2022.

Kalbar Populer Hari Ini: UMK Kalbar 2023 Ditentukan 7 Desember 2022, Konser Dewa 19 Akan Reschedule

Fakta Penetapan UMK Kalbar 2023, Tunggu Teken Bupati Hingga Apindo Sampaikan 4 Poin Keberatan

Untuk itu, dalam perhitungan penentuan upah mininum Kabupaten dilakukan melalui rumus yang telah ditetapkan.

"Antara perwakilan dari serikat pekerja dengan serikat pengusaha pada akhirnya sepakat yang digunakan indeks 0,20 artinya indeks yang sedang," jelas Erdison.

"Ini kita sepakati sehingga masuk kedalam rumus perhitungan, keluarlah angka besaran persentase kenaikan upah minimum kabupaten Kayong Utara untuk tahun 2023 sebesar 6,63 persen," tambahnya.

Dari hasil tersebut, telah ditetapkan upah minimum Kabupaten Kayong Utara tahun 2023. Dan keputusan ini akan disampaikan kepada pihak Pemerintah Provinsi Kalbar.

"Total kenaikan upah minimum Kabupaten Kayong Utara tahun 2023 sebesar Rp 2.930.678.41,-. Ini yang nanti kita usulkan, untuk segera ditetapkan menjadi upah minimum Kabupaten Kayong Utara yang berlaku nanti mulai tanggal 1 Januari 2023," tutupnya.

Pantau terus perkembangan berita mengenai UMK Kalbar 2023 di UMP Kalbar 2023

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved