UMP Kalbar 2023

UMK Kayong Utara 2023 Berapa? Kepala Disnakertrans: Semoga Dilaksanakan Pengusaha

"Harapan kami dengan telah disepakatinya UMK, bahwa ini dapat dilaksanakan oleh pihak pengusaha dan juga pihak pekerja betul-betul juga mentaati denga

Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/JOVI LASTA
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kayong Utara, Erdison, Senin 5 Desember 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kayong Utara, Erdison menyampaikan harapannya atas penentuan upah minimum kabupaten (UMK) untuk tahun 2023 yang telah disepakati dan akan diusulkan.

Erdison mengatakan, dengan telah disepakati upah mininum Kabupaten Kayong Utara tahun 2023 agar nantinya ketika telah ditetapkan pihak pengusaha dapat melaksanakannya dengan sebaik baiknya dan juga pihak pekerja.

"Harapan kami dengan telah disepakatinya UMK, bahwa ini dapat dilaksanakan oleh pihak pengusaha dan juga pihak pekerja betul-betul juga mentaati dengan adanya kenaikan upah sebesar 6,63 persen ini," ujar Erdison. Senin 5 Desember 2022.

Serikat Pekerja di Kayong Utara Harap Besaran UMK Kayong Utara 2023 Sesuai Harapan

Melalui hal tersebut juga, Erdison menambahkan bahwa aemofa kedua belah pihak dapat menciptakan hubungan industrial yang baik kedepannya.

"Kita berharap kedua belah pihak, menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai nilai-nilai Pancasila, yang bisa terwujud dan kita jajak bersama," jelasnya.

Hal tersebut, menjadi makna dari hasil kesepakatan penentuan UMK Tahun 2023 Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat.

"Itu makna dari hasil kesepakatan dari perumusan upah minimum Kabupaten Kayong Utara tahun 2023," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved