UMP Kalbar 2023
UMK Kayong Utara 2023 dan Harapan Serikat Pekerja di Kayong Utara
Hal ini tentunya menjadi perhatian bersama, dalam melihat pertumbuhan ekonomi daerah dan kebutuhan masyarakat sehari hari untuk penentuan UMK 2023.
Penulis: Zulfikri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kayong Utara, di Simpang Hilir, Amru Chanwari berharap penentuan UMK Kayong Utara 2023 yang telah ditetapkan bersama dapat menjawab harapan masyarakat termasuk pekerja.
Hal ini tentunya menjadi perhatian bersama, dalam melihat pertumbuhan ekonomi daerah dan kebutuhan masyarakat sehari hari untuk penentuan UMK 2023.
Mengenai hal ini, Amru menyampaikan bahwa pembahasan penentuan UMK mengacu pada Permenaker yang telah ditandatangani.
"Pembahasan penetapan UMK ini mengacu pada Permenaker nomor 18 tahun 2022 yang mengatur upah minimum tahun 2023. Kami ada disini, tetap memperjuangkan kepentingan buruh (pekerja)," kata Amru, saat ditemui wartawan, Senin 5 Desember 2022.
• UMK Kayong Utara 2023 Sebesar Rp 2.930.678.41 Siap Diusulkan, Naik 6,63 Persen
• Kalbar Populer Hari Ini: UMK Kalbar 2023 Ditentukan 7 Desember 2022, Konser Dewa 19 Akan Reschedule
Melalui penetapan UMK ini, Dirinya berharap dapat sedikit meringankan beban pekerja di Kabupaten Kayong Utara karena kebutuhan hidup masyarakat pekerja semakin hari akan semakin bertambah termasuk kehidupan sehari hari.
"Harapan kami kedepan, bisa meringankan beban pekerja kita karena kebutuhan hidup masyarakat terutama masyarakat pekerja itu semakin tahun akan semakin bertambah," ujarnya.
Untuk itu, Pihaknya bersama Dinas Terkait dan peserta lainnya menyepakati penentuan besaran UMK Tahun 2023 Kabupaten Kayong Utara yang nantinya akan diusulkan.
"Kami sepakat sudah tadi, tidak terlalu panjanglah dinamikanya. Ditentunkan dengan angka Rp. Rp 2.930.678. 41,-. Jadi itu yang ditetapkan," pungkasnya.
Pantau terus perkembangan update terkait UMK Kalbar 2023 di UMP Kalbar 2023