UMP Kalbar 2023

Pemerintah Ajukan UMK Kubu Raya 2023 Naik 7,2 Persen ke Gubernur Kalbar

Kadis Iwan menjelaskan, surat pengajuan UMK 2023 itu saat ini sudah berada di Bupati Kubu Raya dan akan segera di ajukan ke Pemerintah Provinsi.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Kepala Disnakertrans Kab Kubu Raya - Wan Iwansyah 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya ajukan penetapan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Kubu Raya Tahun 2023 sebesar Rp 2.646.878 ke Gubernur Kalbar.

"Akan kita ajukan Pemerintah Provinsi yakni ke bapak Gubernur Kalbar," Kata Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kab Kubu Raya Wan Iwansyah pada Sabtu 3 Desember 2022.

Kepada Tribun Pontianak, Kadis Iwan menjelaskan, surat pengajuan UMK 2023 itu saat ini sudah berada di Bupati Kubu Raya dan akan segera di ajukan ke Pemerintah Provinsi.

"Kita hanya mengajukan, penetapan itu wewenang bapak Gubernur," ungkapnya.

Pekerja di Pontianak dan Kubu Raya Harap Penyesuaian UMK Sepadan dengan Kebutuhan Masyarakat

Baca juga: Wabup Sujiwo Juara Pertama Kejuaraan Menembak Tanjungpura Kubu Raya Shooting Open Championship

Ia juga menjelaskan, pengajuan UMK Kubu Raya tahun 2023 sudah berdasarkan rapat dewan pengupahan kabupaten Kubu Raya yang di laksanakan pada tanggal 30 November 2022.

"Dan dari hasil rapat pengupahan kabupaten Kubu Raya, UMK Kubu Raya tahun 2023 sebesar Rp 2.646.878 atau naik sekitar 7,2 persen dari UMK tahun 2022," jelas Kadis Nakertrans Kubu Raya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved