UMP Kalbar 2023
UMK Pontianak 2023, Kadisnaker Kota Pontianak Sebut UMK Masih Tahap Usulan ke Gubernur
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Ismail Abdurrahman mengatakan saat ini UMK masih pada tahap usulan ke gubernur Kalbar.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kota Pontianak dan beberapa kabupaten kota lain masih menunggu penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023.
Saat ini sudah ada beberapa kabupaten kota di Kalbar yang telah mengumumkan besaran angka kenaikan UMK. Namun hingga Selasa, 6 Desember 2022, UMK Kota Pontianak belum ditetapkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Ismail Abdurrahman mengatakan saat ini UMK masih pada tahap usulan ke gubernur Kalbar.
• UMK Pontianak 2023, Pemkot Pontianak Ajukan Naik dari 2022, Begini Besarannya
"Lagi proses usulan penetapan ke Gubernur Kalbar," ujar Ismail saat dihubungi Tribunpontianak.co.id.
Saat ditanya apakah sudah ada angka melalui rapat paripurna dewan pengupahan Kota Pontianak, Ismail mengatakan masih konsultasi.
"Nanti diinfokan setelah penetapan. Sekarang masih konsultasi ke Provinsi," ujarnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Barat, Andreas Acui mengatakan sebenarnya Rapat Paripurna Dewan Pengupahan Kota Pontianak sudah diadakan 15 November 2022.
"Kita sudah selesai melakukan Rapat Paripurna untuk UMK 2023 dan hasil ini sudah saya laporkan dan sosialisasikan dalam lingkungan dunia usaha," ujar Acui.
Acui mengatakan lambannya penetapan UMK 2022 lantaran terbentur aturan, dimana Permenaker 18/2022 yang menjadi acuan dalam penghitungan UMK 2023.
"Tapi rapat paripurna sudah jauh hari kita lakukan yaitu 15 November 2022, sebelum Permenaker 18/2022," ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News