UMP Kalbar 2023
UMK Ketapang 2023, UMK Tertinggi dari 8 Kabupaten yang Telah Mengajukan ke Gubernur Kalbar
Berdasarkan keterangan tersebut, nominal usulan UMK 2023 yang telah diajukan Kabupaten Ketapang juga berada di atas UMP Kalbar 2023.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Per hari ini Selasa, 6 Desember 2022, sejumlah Kabupaten telah mengajukan usulan UMK 2023 ke Gubernur Kalimantan Barat.
Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Drs H Manto MSi.
"Sudah ada (Kabupaten/Kota yang mangajukan usulan UMK)," ucap Manto kepada Tribun Pontianak. Selasa, 6 Desember 2022.
Berdasarkan data yang disampaikannya, Kabupaten Ketapang telah mengajukan usulan UMK 2023 ke Gubernur Kalbar.
• UMK Landak 2023, Alami Kenaikan Mencapai 185 Ribu Rupiah
• UMK Melawi 2023, Berikut Besaran yang Diajukan Pemkab ke Gubernur Kalbar
Dimana Kabaupaten Ketapang mengajukan UMK sebesar Ketapang; Rp 3.085.615,23.
Angka tesebut mengalami kenaikan dari UMK tahun 2022 yang sebesar Rp. 2.876.252.
Berdasarkan keterangan tersebut, nominal usulan UMK 2023 yang telah diajukan Kabupaten Ketapang juga berada di atas UMP Kalbar 2023.
Adapun besaran UMP Kalbar tahun 2023 yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu adalah Rp 2.608.601,75.
Bahkan dari 8 Kabupaten/Kota yang telah mengajukan Ketapang menjadi kabupaten dengan UMK tertinggi. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News