UMP Kalbar 2023

UMK Ketapang 2023, UMK Tertinggi dari 8 Kabupaten yang Telah Mengajukan ke Gubernur Kalbar

Berdasarkan keterangan tersebut, nominal usulan UMK 2023 yang telah diajukan Kabupaten Ketapang juga berada di atas UMP Kalbar 2023.

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNNEWS
Ilustrasi UMK Ketapang 2023 diusulkan menjadi Rp 3.085.615,23 atau naik sekitar 7 persen dari UMK 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Per hari ini Selasa, 6 Desember 2022, sejumlah Kabupaten telah mengajukan usulan UMK 2023 ke Gubernur Kalimantan Barat.

Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Drs H Manto MSi.

"Sudah ada (Kabupaten/Kota yang mangajukan usulan UMK)," ucap Manto kepada Tribun Pontianak. Selasa, 6 Desember 2022.

Berdasarkan data yang disampaikannya, Kabupaten Ketapang telah mengajukan usulan UMK 2023 ke Gubernur Kalbar.

UMK Landak 2023, Alami Kenaikan Mencapai 185 Ribu Rupiah

UMK Melawi 2023, Berikut Besaran yang Diajukan Pemkab ke Gubernur Kalbar

Dimana Kabaupaten Ketapang mengajukan UMK sebesar Ketapang; Rp 3.085.615,23.

Angka tesebut mengalami kenaikan dari UMK tahun 2022 yang sebesar Rp. 2.876.252.

Berdasarkan keterangan tersebut, nominal usulan UMK 2023 yang telah diajukan Kabupaten Ketapang juga berada di atas UMP Kalbar 2023.

Adapun besaran UMP Kalbar tahun 2023 yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu adalah Rp 2.608.601,75.

Bahkan dari 8 Kabupaten/Kota yang telah mengajukan Ketapang menjadi kabupaten dengan UMK tertinggi. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved