UMP Kalbar 2023
UMK Kayong Utara 2023 Telah Ditetapkan Akan Segera Disampaikan Kepada Pemerintah Provinsi Kalbar
Total kenaikan upah minimum Kabupaten Kayong Utara tahun 2023 sebesar Rp 2.930.678.41,-. Ini yang nanti kita usulkan
Penulis: Jovi Lasta | Editor: Destriadi Yunas Jumasani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kayong Utara telah melaksanakan rapat bersama pihak perusahaan, serikat buruh dan pekerja dalam rangka penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023.
Pada rapat tersebut, telah dibahas penetapan angka upah minimum kabupaten (UMK) untuk tahun 2023 Kabupaten Kayong Utara.
Seusai melaksanakan rapat tersebut, Kepala Disnakertrans Kabupaten Kayong Utara, Erdison saat ditemui awak media menyampaikan pembahasan untuk UMK Kayong Utara 2023 bersama pihak terkait.
"Proses dalam musyawarah penetapan UMK Kabupaten Kayong Utara Tahun 2023, untuk penjelasan secara teknis terkait perhitungan upah minimum Kabupaten. Kita melaksanakan diskusi dan simulasi dengan perhitungan UMK," terang Erdison kepada wartawan, Senin 5 Desember 2022.
• Bonus Rp 900 Juta Dari Pemkab Untuk Atlet dan Pelatih Kontingen Kabupaten Mempawah
Untuk itu, dalam perhitungan penentuan upah mininum Kabupaten dilakukan melalui rumus yang telah ditetapkan.
"Antara perwakilan dari serikat pekerja dengan serikat pengusaha pada akhirnya sepakat yang digunakan indeks 0,20 artinya indeks yang sedang," jelas Erdison.
"Ini kita sepakati sehingga masuk ke dalam rumus perhitungan, keluarlah angka besaran persentase kenaikan upah minimum kabupaten Kayong Utara untuk tahun 2023 sebesar 6,63 persen," tambahnya.
Dari hasil tersebut, telah ditetapkan upah minimum Kabupaten Kayong Utara tahun 2023. Dan keputusan ini akan disampaikan kepada pihak Pemerintah Provinsi Kalbar.
"Total kenaikan upah minimum Kabupaten Kayong Utara tahun 2023 sebesar Rp 2.930.678.41,-. Ini yang nanti kita usulkan, untuk segera ditetapkan menjadi upah minimum Kabupaten Kayong Utara yang berlaku nanti mulai tanggal 1 Januari 2023," tutupnya.
Dilaksanakan Kedua Pihak
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kayong Utara, Erdison menyampaikan harapannya atas penentuan upah minimum kabupaten (UMK) untuk tahun 2023 yang telah disepakati dan akan diusulkan.
Erdison mengatakan, dengan telah disepakati upah mininum Kabupaten Kayong Utara tahun 2023 agar nantinya ketika telah ditetapkan pihak pengusaha dapat melaksanakannya dengan sebaik baiknya dan juga pihak pekerja.
"Harapan kami dengan telah disepakatinya UMK, bahwa ini dapat dilaksanakan oleh pihak pengusaha dan juga pihak pekerja betul-betul juga mentaati dengan adanya kenaikan upah sebesar 6,63 persen ini," ujar Erdison. Senin 5 Desember 2022.
Melalui hal tersebut juga, Erdison menambahkan bahwa semoga kedua belah pihak dapat menciptakan hubungan industrial yang baik kedepannya.
UMK Sanggau 2023, Kadisnakertrans Minta Pengusaha Perhatikan Hal Ini |
![]() |
---|
UMK Ketapang 2023, DPRD Ketapang Minta Pekerja Lapor Jika Perusahaan Tak Terapkan Kenaikan UMK |
![]() |
---|
UMK Mempawah 2023 Selisih Tipis dengan UMP Kalbar 2023, Segini Perbandingannya |
![]() |
---|
UMK Ketapang dan Sanggau 2023, Pemerintah Siap Kawal Penerapan Penetapan UMK |
![]() |
---|
UMK Ketapang 2023, Tertinggi di Kalbar, Farhan Ingatkan Perusahaan Taat Aturan |
![]() |
---|