UMP Kalbar 2023
Penetapan UMK 2023 di Kalbar Ditentukan Rabu 7 Desember 2022
"Belum ada yang mengajukan ke gubernur. Kami sudah siap untuk memproses agar ditetapkan dengan SK gubernur, sepanjang usulan kabupaten/kota sesuai atu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat (Disnakertrans), Manto, mengungkapkan kalau hingga saat ini belum satupun kabupaten/kota di Kalbar yang memberikan rekomendasi UMK ke Pemprov Kalbar.
"Belum ada yang mengajukan ke gubernur. Kami sudah siap untuk memproses agar ditetapkan dengan SK gubernur, sepanjang usulan kabupaten/kota sesuai aturan yang berlaku," ujar Manto ketika dikonfirmasi Tribun Pontianak, Sabtu 3 Desember 2022.
Manto menjelaskan, hingga saat ini kabupaten/kota memang masih memiliki waktu untuk melakukan penghitungan UMK. Apalagi UMP Kalbar yang menjadi acuan UMK, memang belum genap sepekan ditetapkan oleh Gubernur Kalbar.
"UMP baru ditetapkan hari Senin yang lalu. Atas dasar UMP, mereka rapat Dewan Pengupahan Kab/Kota, kemudian hasil perhitungan Dewan Pengupahan akan diproses Disnaker Kab/Kota untuk jadi draft usulan Bupati/Walikota, dan draft tersebut perlu dikaji Bagian Hukum," terangnya.
• Edi Kamtono Beri Sinyal Kenaikan UMK Pontianak 2023, Berapa Nominalnya?
• Pemerintah Ajukan UMK Kubu Raya 2023 Naik 7,2 Persen ke Gubernur Kalbar
Manto menyebut tiap daerah diberikan waktu hingga tanggal 7 Desember untuk menentukan UMK daerah mereka setelah melalui proses penghitungan oleh dewan pengupahan dan pengkajian biro hukum pemkab/pemkot dan provinsi. Dengan demikian, masih ada waktu tiga hari ke depan sebelum batas waktu tersebut berakhir.
Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalbar, Suherman, mengatakan untuk Kota Pontianak penetapan UMK akan diumumkan 8 Desember 2022.
"UMK belom semua kabupaten kota, nanti tanggal 8 SK-nye di keluarkan pak gubernur. Untuk UMP sudah di SK-kan," ujarnya, Sabtu 3 Desember 2022.
Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar tahun 2023 telah resmi diumumkan. Adapun kenaikan UMP tersebut yakni sebesar 7,16 persen. Sedangkan untuk UMK 2023, Suherman berharap terjadi kenaikan 8 hingga 10 persen. "Harapan kita kenaikan UMK berkisar 8-10 persen, kalau provinsi kan kemarin kenaikan 7,16 persen," ujarnya.
Menanggapi pendapat pengusaha yang meminta jangan gegabah menerapkan kenaikan upah lantaran kondisi ekonomi sedang tak menentu, Suherman mengatakan pertumbuhan ekonomi cukup menjadi acuan.
"Dulu waktu 2020 dan 2021 memang pandemi, sekarang sudah selesai pandemi. Pertumbuhan ekonomi juga sudah meningkat 5,71 persen," ujarnya.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
UMK Sanggau 2023, Kadisnakertrans Minta Pengusaha Perhatikan Hal Ini |
![]() |
---|
UMK Ketapang 2023, DPRD Ketapang Minta Pekerja Lapor Jika Perusahaan Tak Terapkan Kenaikan UMK |
![]() |
---|
UMK Mempawah 2023 Selisih Tipis dengan UMP Kalbar 2023, Segini Perbandingannya |
![]() |
---|
UMK Ketapang dan Sanggau 2023, Pemerintah Siap Kawal Penerapan Penetapan UMK |
![]() |
---|
UMK Ketapang 2023, Tertinggi di Kalbar, Farhan Ingatkan Perusahaan Taat Aturan |
![]() |
---|