UMP Kalbar 2023
UMK Pontianak 2023, Pengusaha Hotel dan Restoran Harap Kenaikan Tidak Memberatkan
Pasca ditetapkan oleh Gubernur Kalbar, pengusaha kata Yudi harus mematuhi dan menerapkan angka yang tertanda dalam UMK Kota Pontianak.
Penulis: Maskartini | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, Yudi Anto mengatakan harapan pangusaha kenaikan Upah Minimum Kota ( UMK ) kenaikannya sesuai dengan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Harapannya tidak terlalu tinggi atau berimbang. Harapannya dengan demikian dari sisi pengusaha bisa mampu untuk membayar upah tersebut dan dari sisi pekerja bisa untuk hidup layak," ujar Yudi, Selasa 6 Desember 2022.
Yudi yang juga tergabung dalam Dewan Pengupahan Daerah Pontianak mengatakan pasca pandemi kondisi ekonomi belum benar-benar pulih. Apalagi dunia dihadapkan dengan kondisi resesi yang mengancam berbagai negara.
"Kondisi saat ini perekonomian dihantui dengan resesi global 2023. Alhamdulilah Indonesia lebih baik, tapi pengusaha harus antisipasi kedepannya," ujarnya.
Baca juga: Pekerja Pontianak Curhat Biaya Kebutuhan Makin Mahal, Harap Kenaikan UMK 2023 Memihak ke Masyarakat
• UMK Kalbar 2023: 8 Kabupaten Sudah Ajukan Usulan UMK 2023 ke Gubernur Kalbar, Berikut Besarannya!
Pasca ditetapkan oleh Gubernur Kalbar, pengusaha kata Yudi harus mematuhi dan menerapkan angka yang tertanda dalam UMK Kota Pontianak.
"Dengan kondisi ketidakpastian pertumbuhan ekonomi 2023. Kalau kenaikan UMK 10 persen, pasti akan perlu melakukan efisiensi," ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
UMK Sanggau 2023, Kadisnakertrans Minta Pengusaha Perhatikan Hal Ini |
![]() |
---|
UMK Ketapang 2023, DPRD Ketapang Minta Pekerja Lapor Jika Perusahaan Tak Terapkan Kenaikan UMK |
![]() |
---|
UMK Mempawah 2023 Selisih Tipis dengan UMP Kalbar 2023, Segini Perbandingannya |
![]() |
---|
UMK Ketapang dan Sanggau 2023, Pemerintah Siap Kawal Penerapan Penetapan UMK |
![]() |
---|
UMK Ketapang 2023, Tertinggi di Kalbar, Farhan Ingatkan Perusahaan Taat Aturan |
![]() |
---|