UMP Kalbar 2023

Belum Ada Kabupaten/Kota di Kalbar yang Usulkan UMK 2023, Kadisnakertrans: Tidak Boleh Ada Penurunan

Ia memperkirakan Kabupaten/Kota baru akan memasukkan usulan tersebut pada Senin besok, 5 Desember 2022.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Tribunpontianak/Muhammad Firdaus
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Barat, Manto saat ditemui pada Selasa 1 November 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Barat, Manto menyebut sejauh ini belum ada Kabupaten/Kota yang mengajukan usulan UMK 2023.

"Belum ada," ungkap Manto saat dikonfirmasi Tribun Pontianak pada Minggu 4 Desember 2022.

Ia memperkirakan Kabupaten/Kota baru akan memasukkan usulan tersebut pada Senin 5 Desember 2022.

"Mungkin mulai Senin besok baru ada yang masukkan usulan," ucapnya.

Penetapan UMK 2023 di Kalbar Ditentukan Rabu 7 Desember 2022

Edi Kamtono Beri Sinyal Kenaikan UMK Pontianak 2023, Berapa Nominalnya?

Saat dimintai keterangan terkait perkiraan apakah akan ada kenaikan UMK 2023 di setiap Kabupaten/Kota di Kalbar, Manto mengatakan ia belum dapat memprediksi besarannya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa dalam prosesnya penetapan UMK tidak boleh mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

"Saya belum sempat melirik data BPS, untuk memprediksi kenaikan sangat tergantung pada data tersebut."

"Satu hal yang pasti adalah tidak boleh terjadi penurunan," tutup Manto.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved