UMP Kalbar 2023
Usulan Kenaikan UMK Sambas dan Kubu Raya
Disnaker Sambas mengundang empat perwakilan Apindo, rapat dewan pengupahan, kemudian mengundang perwakilan buruh
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hasil rapat Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Sambas beserta pihak terkait mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sambas 2023 mencapai Rp2.792.599,31 pada Minggu 4 Desember 2022.
Kepala Dinas Tenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sambas, Zainal Abidin mengatakan usulan tersebut berdasarkan hasil rapat dan berita acara pembahasan UMK Sambas pada Rabu 30 November 2022 lalu.
"Sebelumnya Disnaker Sambas mengundang empat perwakilan Apindo, rapat dewan pengupahan, kemudian mengundang perwakilan buruh," katanya Minggu 4 Desember 2022.
Dia menjelaskan, formulasi angka UMK dihitung berdasarkan hitungan pemerintah.
• Pemuda Batak Bersatu Sintang Siap Pertahankan Toleransi, Gotong Royong, Rukun dan Kekeluargaan
Jika dahulu menggunakan formulasi PP No 36 sekarang menggunakan Permenaker No 18 Tahun 2022.
Lebih lanjut sehingga usulan UMK Kabupaten Sambas yang disepakati Rp2.792.599,31.
Usulan ini masih menunggu teken Bupati Sambas untuk direkomendasikan ke Gubernur Kalbar.
"Proses bertahap dari kepala Dinas ke asisten 1 Bupati, kemudian ke Sekda kemungkinan besok. Setelah dari sekda kemungkinan akan diteken Bupati Sambas pada Senin 5 Desember 2022 kemudian akan diberikan rekomendasi untuk Gubernur," jelasnya.
Dia mengungkapkan, rencananya Rabu 7 Desember 2022 akan dilakukan mengumumkan UMP dan UMK.
• Berbagai Perlombaan Bertema Sagu Dalam Festival Sagu di Sambas
Sementara itu, kata dia, pihak buruh belum ada tanggapan karena mungkin dua hal.
"Apakah buruh setuju sebab ini merupakan permintaan buruh menggunakan Permenaker 18. Lebih kurang kenaikannya 100 ribu lebih. Dibandingkan dengan formula sebelumnya PP 36 naik hanya sekitar 50 ribu lebih," katanya.
Dia menjelaskan, per 1 Januari 2023 UMK yang telah ditetapkan akan diberlakukan.
"Dari angka itu, ada kenaikan sekitar 100 ribu lebih dari UMK tahun sebelumnya," jelasnya.
UMK Kubu Raya

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya ajukan penetapan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Kubu Raya Tahun 2023 sebesar Rp 2.646.878 ke Gubernur Kalbar.