UMP Kalbar 2023
Ini 4 Poin Keberatan Dewan Pengupahan Kota Pontianak Soal Rapat Penetapan UMK Pontianak 2023
Namun Disnaker Kota Pontianak kata Acui mengundang Dewan Pengupahan Kota Pontianak untuk mengadakan kembali rapat paripurna pada Kamis 1 Desember dan
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - UMK Kota Pontianak tahun 2023 belum ditetapkan. Anggota dewan pengupahan Kota Pontianak, Andreas Acui Simanjaya mengatakan Rapat Paripurna dewan pengupahan Kota Pontianak telah dilakukan pada 15 November 2022.
Disnaker Kota Pontianak kata Acui, mengundang dewan pengupahan Kota Pontianak untuk mengadakan kembali rapat paripurna pada Kamis 1 Desember dan gagal sebab muncul sikap keberatan dari sebagian Anggota dewan pengupahan Kota Pontianak. Selanjutnya rapat kembali diagendakan pada Jumat 1 Desember, namun juga gagal dilaksanakan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalbar ini menyampaikan empat poin keberatan mewakili pengusaha yang tergabung dalam dewan pengupahan Kota Pontianak, yang dihimpunnya melalui grup dewan pengupahan Kota Pontianak.
"Bersama ini saya sampaikan beberapa pokok pikiran yang bisa kita jadikan koreksi bersama sebagai bagian dari dewan pengupahan. Pertama, otoritas mengadakan rapat ada pada keputusan anggota dewan pengupahan bukan berdasarkan perintah atau inisiatif dari dinas, anggota dewan pengupahan yang berhak menentukan apakah mengadakan rapat dengan pokok pembahasan yang jelas," ujar Acui, Minggu 4 Desember 2022.
• Apindo Kalbar Sebut Rapat Paripurna Bahas UMK Kota Pontianak Sudah Dilakukan 15 November 2022
Kedua, Dewan Pengupahan kata Acui sudah selesai melaksanakan Rapat Paripurna dan semua sudah tanda tangan.
"Kami menyatakan bahwa tanda tangan kami adalah untuk keputusan Hasil Paripurna yang terjadi pada Hari Selasa 15 November 2022 dengan Angka (Kota Pontianak kemarin sudah putuskan Angka UMK 2023 sebesar Rp. 2.709.577,80) dan tangan tangan kami tidak bisa digunakan untuk tujuan lain selain terbatas sebagai pengesahan keputusan Paripurna Selasa, 15 November 2022," ujarnya.
Pada poin ketiga, Acui juga mengatakan bahwa selama ini dewan pengupahan Kota Pontianak tidak mendapatkan perhatian.
"Baru saat ini kita di beri perhatian dan di komunikasi berkali kali karena di perlukan untuk memuluskan agar ada keputusan sesuai keinginan Dinas," ujarnya.
Di mana selama ini dewan pengupahan Kota Pontianak kata Acui, sudah mengeluhkan berkali-kali terkait tunjangan kegiatan yang minim untuk dewan pengupahan Kota Pontianak.
Keluhan lain, audiensi dengan Walikota Pontianak yang tidak pernah terlaksana dan anggaran untuk kegiatan dalam rangka memperkaya wawasan dewan pengupahan Kota Pontianak tidak pernah terealisasi.
Semua usulan dan keluhan yang disampaikan pengusaha sebagai anggota Dewan Pengupahan selalu dijawab akan diperjuangkan tahun depan
• Belum Ada Kabupaten/Kota di Kalbar yang Usulkan UMK 2023, Kadisnakertrans: Tidak Boleh Ada Penurunan
"Namun hasilnya setiap tahun kita semakin dikurangi anggaran dan fungsinya. Tidak pernah Kita rapat untuk membicarakan penerapan upah untuk pekerja di atas 1 tahun dan hal lain, kita hanya di undang rapat 1atau 2 kali dalam 1 tahun sebagai formalitas atau tukang stempel untuk memutuskan UMK yang semua sudah di setting oleh dinas," ujarnya.
Acui juga menyinggung soal anggaran dengan alasan refocusing.
"Kita terus di kurang bulan yang mendapatkan tunjangan, pertanyaan sederhana kenapa Pemkot melakukan refocusing pada Anggaran Dewan Pengupahan Kota Pontianak? Karena dewan pengupahan Kota Pontianak selalu manut. Sebenarnya yang melakukan pengurangan anggaran itu bukan dari pihak Pemkot tetapi oleh Dinas sendiri terhadap anggaran yang diperuntukkan Dewan Pengupahan Kota Pontianak," ujarnya.
Point keempat yang disampaikan Acui adalah terkait undangan tanpa maksud yang jelas.
"Undangan untuk rapat setelah tanggal 15 November tidak jelas maksud dan tujuannya, tidak ada uraian kegiatan. Sedangkan Kita sudah selesai tugas setelah Sidang Paripurna pada Selasa, 15 November yang lalu," ujarnya.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News