TAG
Tipikor
-
Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto menyatakan, untuk sementara baru dua orang tersangka yang sudah ditetapkan yaitu berinisial ST dan LS
Selasa, 8 Februari 2022
-
Adi menjelaskan bahwa, LS telah menyerahkan pekerjaan proyek tersebut ke ST, sehingga pekerjaan itu tidak selesai dan akhirnya merugikan negara
Senin, 7 Februari 2022
-
"Untuk kerugian negara dalam Tipikor pembangunan terminal Bunut Hilir tahun 2018 sudah keluar hasilnya dari BPKP yakni Rp316 juta," ujarnya kepada war
Jumat, 4 Februari 2022
-
Baru satu orang tersangka dalam kasus tersebut, karena akan ada kemungkinan tersangka lainnya
Kamis, 3 Februari 2022
-
Terkait tersangka sendiri, jelas Adi, untuk sementara ditahan dan dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu.
Rabu, 2 Februari 2022
-
Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Agustiawan Kuasa Hukum terdakwa menyampaikan pihaknya keberatan dengan tuntutan jaksa.
Kamis, 20 Januari 2022
-
Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini semuanya sudah selesai, dan jika hasil dari BPKP ini keluar, barulah kami bisa menetapkan tersangka
Senin, 10 Januari 2022
-
Hingga saat ini kata Imam, tersangka kasus Tipikor MTs Ma'arif masih tiga orang yaitu, anaisial DA, AB, dan IDP.
Jumat, 17 Desember 2021
-
Sementara terhadap terdakwa GN dijatuhkan Pidana Penjara selama 2 tahun 4 bulan, Pidana Denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan, dan dihukum membay
Jumat, 3 Desember 2021
-
Saat ini diketahui kondisi Terminal Bunut Hilir dalam keadaan terbengkalai dan tidak terawat
Rabu, 24 November 2021
-
Adi menuturkan, pembangunan Terminal Bunut Hilir bersumber dari dana ABPD Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2018 pada Dinas Perhubungan Kapuas Hulu
Selasa, 23 November 2021
-
Hasil audit inspektorat Kabupaten Sambas yang menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun 2019.
Selasa, 16 November 2021
-
Kalau berkas sudah P21 (berkas lengkap) maka barulah dilakukan proses selanjutnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kamis, 28 Oktober 2021
-
Dengan masa kontrak 120 hari yang berlangsung dari 4 September 2018 sampai dengan 31 Desember 2018
Kamis, 28 Oktober 2021
-
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi menyampaikan bahwa dari 4 orang yang ditahan 2 diantaranya merupakan anggota DPRD.
Senin, 4 Oktober 2021
-
Tim penyidik setelah yakin dengan mengumpulkan dua alat bukti yang cukup kuat melakukan penahanan terhadap 4 tersangka tindak pidana korupsi
Senin, 4 Oktober 2021
-
Pidana Penjara 1 Tahun 4 Bulan penjara, Denda Rp 50 Juta subsider 3 bulan. Dakwaan yang terbukti kesatu subsidiair Pasal 11 UU Tipiko
Jumat, 10 September 2021
-
Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Reza menyatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana k
Senin, 30 Agustus 2021
-
Sedangkan terdakwa Tri Yarsita Sari dituntut pidana penjara empat tahun, denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan
Jumat, 27 Agustus 2021
-
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan untuk mencabut hak politik politikus PDI-P tersebut.
Senin, 23 Agustus 2021
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved