Tunggu Hasil BPKP, Kejaksaan Akan Tetap Tersangka Dugaan Tipikor Terminal Bunut Hilir Kapuas Hulu
Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini semuanya sudah selesai, dan jika hasil dari BPKP ini keluar, barulah kami bisa menetapkan tersangka
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Adi Rahmanto menyatakan, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP terkait kerugian negara dalam kasus dugaan Tipikor tahun 2018 pembangunan terminal Bunut Hilir, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini semuanya sudah selesai, dan jika hasil dari BPKP ini keluar, barulah kami bisa menetapkan tersangka, dan akan kami ekspos siapa saja tersangkanya," ujarnya kepada wartawan, Senin 10 Januari 2022.
Pembangunan terminal Bunut Hilir bersumber dari dana Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) Kapuas Hulu Tahun 2018 pada Dinas Perhubungan Kapuas Hulu dengan nilai kontrak Rp1,69 miliar.
Masa kontrak 120 hari yang berlangsung dari 4 September 2018 sampai dengan 31 Desember 2018, dan dikarenakan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati dalam kontrak.
• Cegah Penyakit DBD, Berikut Sejumlah Arahan dari Diskes Kabupaten Kapuas Hulu
Sedangkan terhadap kontraktor kemudian diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan namun masih tetap juga tidak terselesaikan, sehingga dibawa ke ranah hukum.
Pada bulan Oktober tahun 2019 Dinas Perhubungan Kapuas Hulu melakukan pemutusan kontrak pembangunan Terminal Bunut Hilir. Saat ini kondisi Terminal Bunut Hilir dalam keadaan terbengkalai dan tidak terawat. (*)
(Simak berita terbaru dari Kapuas Hulu)