Kejari Kapuas Hulu Periksa Saksi dan Perhitungan Kerugian Negara Dugaan Tipikor Terminal Bunut Hilir

Adi menuturkan, pembangunan Terminal Bunut Hilir bersumber dari dana ABPD Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2018 pada Dinas Perhubungan Kapuas Hulu

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Hamdan Darsani
ILUSTRASI 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Terkait perkembangan dugaan kasus tindakan pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Terminal Bunut Hilir, Kecamatan Bunut Hilir, Kapuas Hulu tahun 20218, Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto menyatakan, masih dalam tahap penyidikan. 

"Sedang dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta perhitungan kerugian negara, apabila semua proses tersebut selesai, maka segera kami tetapkan tersangka," ujarnya kepada Tribun, Selasa 23 November 2021.

Adi menuturkan, pembangunan Terminal Bunut Hilir bersumber dari dana ABPD Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2018 pada Dinas Perhubungan Kapuas Hulu dengan nilai kontrak Rp1.069.000.000,- (satu milyar enam puluh sembilan juta rupiah).

Pimpin Sertijab Wakapolres, Ini Amanat yang Disampaikan Kapolres Kapuas Hulu

"Dengan masa kontrak 120 hari yang berlangsung dari 4 September 2018 sampai dengan 31 Desember 2018, namun pembangunan tersebut tidak selesai atau tidak sesuai dengan jadwal," ucapnya.

Terus dikarenakan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati dalam kontrak, terhadap kontraktor kemudian diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan namun masih tidak terselesaikan.

"Pada bulan Oktober Tahun 2019 Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu melakukan pemutusan kontrak pembangunan Terminal Bunut Hilir. Saat ini kondisi diketahui Terminal Bunut Hilir dalam keadaan terbengkalai dan tidak terawat," ungkapnya. (*)

Update Informasi Seputar Kabupaten Kapuas Hulu

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved