Tersangka Dugaan Tipikor Ditahan ke Rutan Putussibau, Jaksa: Ada Kemungkinan Tersangka Lain
Baru satu orang tersangka dalam kasus tersebut, karena akan ada kemungkinan tersangka lainnya
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu, Adi Rahmanto menyatakan, seorang tersangka dugaan kasus tindakan pidana korupsi (Tipikor) terhadap pembangunan terminal di Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, untuk sementara sudah ditahan ke Rutan Putussibau, sejak tanggal 2 Februari 2022.
Dalam proses penahanan tersebut, tersangka memakai baju rompi bertulis tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu, yang didampingi oleh Kuasa hukumnya, dikawal sejumlah petugas kejaksaan, menggunakan mobil menuju Rutan Putussibau.
"Tersangka kami tahan selama 20 hari kedepannya, demi proses hukum selanjutnya. Baru satu orang tersangka dalam kasus tersebut, karena akan ada kemungkinan tersangka lainnya," ujarnya kepada wartawan, Kamis 3 Februari 2022.
• Kejari Kapuas Hulu Tetapkan Satu Orang Tersangka Dugaan Tipikor Terminal Bunut Hilir
Tersangka berinisial ST yang merupakan salah satu pelaksana pembangunan Terminal Bunut Hilir pada tahun anggaran APBD tahun 2018 lalu, dengan jumlah anggaran sebesar Rp 1,69 miliar lebih.
"Anggaran APBD tahun 2018 tersebut melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, namun pekerjaan proyek pembangunan terminal di Bunut Hilir itu tidak selesai dengan jangka waktu yang telah disepakati dalam kontrak," ucapnya.
Kemudian terhadap kontraktor diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan, namun masih tidak terselesaikan, sehingga pada bulan Oktober tahun 2019 Dinas Perhubungan Kapuas Hulu melakukan pemutusan kontrak pembangunan Terminal Bunut Hilir.