Kejari Kapuas Hulu Masih Periksa Saksi dan Perhitungan Kerugian Negara Tipikor Terminal Bunut Hilir
Saat ini diketahui kondisi Terminal Bunut Hilir dalam keadaan terbengkalai dan tidak terawat
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Terkait perkembangan dugaan kasus tindakan pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Terminal Bunut Hilir, Kecamatan Bunut Hilir, Kapuas Hulu tahun 20218, Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto menyatakan, masih dalam tahap penyidikan.
"Sedang dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta perhitungan kerugian negara, apabila semua proses tersebut selesai, maka segera kami tetapkan tersangka," ujarnya kepada Tribun, Selasa 23 November 2021.
Adi menuturkan, pembangunan Terminal Bunut Hilir bersumber dari dana ABPD Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2018 pada Dinas Perhubungan Kapuas Hulu dengan nilai kontrak Rp1.069.000.000.
"Dengan masa kontrak 120 hari yang berlangsung dari 4 September 2018 sampai dengan 31 Desember 2018, namun pembangunan tersebut tidak selesai atau tidak sesuai dengan jadwal," ucapnya.
• Wabup Wahyudi Hidayat Tegaskan Pemda Kapuas Hulu Dukung Supervisi Pencegahan Tipikor
Terus dikarenakan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati dalam kontrak, terhadap kontraktor kemudian diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan namun masih tidak terselesaikan.
"Pada bulan Oktober Tahun 2019 Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu melakukan pemutusan kontrak pembangunan Terminal Bunut Hilir. Saat ini diketahui kondisi Terminal Bunut Hilir dalam keadaan terbengkalai dan tidak terawat," ungkapnya.
[Update Berita Seputar Kabupaten Kapuas Hulu]