Seorang Perempuan Ditetapkan Tersangka Dugaan Tipikor Terminal Bunut Hilir
Adi menjelaskan bahwa, LS telah menyerahkan pekerjaan proyek tersebut ke ST, sehingga pekerjaan itu tidak selesai dan akhirnya merugikan negara
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, kembali menetapkan satu orang perempuan sebagai tersangka tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi (Tipikor) pembangunan terminal di Bunut Hilir, Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin 7 Februari 2022.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu, Adi Rahmanto menyatakan, tersangka ini berinisial LS sebagai Direktur CV. Jaya Abadi sebagai pelaksana pengerjaan pembangunan terminal Bunut Hilir tersebut pada tahun 2018, dari anggaran APBD Kapuas Hulu.
"Sebelumnya kami juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ST merupakan rekan dari tersangka berinisial LS, dan saat ini keduanya sama-sama ditahan di Rutan Putussibau," ujarnya kepada wartawan, di Kantor Kejari Kapuas Hulu, Senin 7 Februari 2022.
Adi menjelaskan bahwa, LS telah menyerahkan pekerjaan proyek tersebut ke ST, sehingga pekerjaan itu tidak selesai dan akhirnya merugikan negara sebesar Rp 316 juta lebih.
• Wabup Kapuas Hulu Bahas Virus Omicron Dengan Presiden Secara Online
"Jadi tersangka kita tahan di Rutan Putussibau selama 20 hari kedepannya," ucapnya.
Terhadap kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu terus melakukan penyidikan kasus dugaan Tipikor pembangunan terminal Bunut Hilir. "Dimana kami sedang mendalami keterangan saksi-saksi, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya," ujarnya.
Sedangkan berkas tersangka ST dan LS sendiri akan segera akan dilimpahkan ke pengadilan tindakan pidana korupsi Pengadilan Negeri Pontianak, untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu. (*)
(Simak berita terbaru dari Kapuas Hulu)