Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Nibung Kabupaten Sambas, Dituntut 3 Tahun Penjara
Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Agustiawan Kuasa Hukum terdakwa menyampaikan pihaknya keberatan dengan tuntutan jaksa.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa di desa Nibung, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Dedy Azhar yang sebelumnya menjabat sebagai Kaur Keuangan tersebut di tuntut 3 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum.
Bilamana tidak dapat membayar denda, maka terdakwa harus digantikan dengan kurungan selama 3 bulan penjara.
Selain dituntut 3 tahun penjara dan denda 50 juta, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.352.337.900 (tiga ratus lima puluh dua juta, tiga ratus tiga puluh tujuh, sembilan ratus rupiah).
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut umum juga menuntut apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti senilai tersebut maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk mengganti.
• Gabsis Sambas Lakukan Latihan di Pontianak Sebelum Lakoni Liga 3 Nasional
Apabila tidak mencukupi maka terdakwa harus menggantinya dengan hukuman pidana penjara selama 6 bulan.
Tuntutan jaksa tersebut berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Nibung ini bergulir sejak tahun 2019 lalu, berdasarkan laporan hasil audit inspektorat Kabupaten Sambas yang menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun 2019.
Berdasarkan hal tersebut, kasus inipun bergulir hingga ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Pontianak, dan pada Kamis 20 Januari 2022 agenda Sidang yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Agustiawan Kuasa Hukum terdakwa menyampaikan pihaknya keberatan dengan tuntutan jaksa.
Dari fakta persidangan dan menggali pokok perkara, dinilainya ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, dalam proses pencairan dana desa dikatakannya terdapat serangkaian tahap verifikasi.
Oleh sebab itu ia mengatakan bahwa kliennya bukan lah tersangka utama dalam kasus ini, dan tidak sepenuhnya bertanggung jawab dalam perkara ini.
"Tugas terdakwa dalam melakukan pencarian dana desa sudah sesuai tupoksi, namun yang menjadi kendala masing - masing pelaksana kegiatan tidak melaporkan pelaksanaan kegiatan, sehingga terdakwa ini terkendala untuk memberikan laporan untuk di input disistem,"tuturnya, Kamis 20 Januari 2022 setelah persidangan.
Bilamana kliennya memang terbukti menggunakan Anggaran pihaknya pun kooperatif dalam berbagai proses hukumnya.
Namun demikian, ia berharap dari fakta persidangan yang sudah terungkap bahwa ada dugaan pihak - pihak lain yang juga bertanggung jawab atas perkara inipun dapat juga diberikan tindakan.
"Dari fakta - fakta persidangan yang terungkap saya berharap kasus ini juga di usut tuntas ya, karena klien saya ini ibaratnya hanya dijadikan tumbal atas perkara yang ada," ujarnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)