Kerugian Negara Pembangunan Terminal Bunut Hilir Kapuas Hulu Sebesar Rp 316 Juta Lebih
"Untuk kerugian negara dalam Tipikor pembangunan terminal Bunut Hilir tahun 2018 sudah keluar hasilnya dari BPKP yakni Rp316 juta," ujarnya kepada war
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Adi Rahmanto menyatakan, kerugian negara akibat adanya dugaan tindakan pidana korupsi (Tipikor) pembangunan terminal Bunut Hilir, Kecamatan Bunut Hilir, Kapuas Hulu, sebesar Rp 316 juta lebih.
"Untuk kerugian negara dalam Tipikor pembangunan terminal Bunut Hilir tahun 2018 sudah keluar hasilnya dari BPKP yakni Rp316 juta," ujarnya kepada wartawan, Jumat 4 Februari 2022.
Belum lama ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu telah menetapkan satu orang tersangka Tipikor Pembangunan Terminal Bunut Hilir tersebut yaitu berinisial ST, yang merupakan salah satu pelaksana dalam pembangunan tersebut.
Saat ini tersangka berinisial ST sudah ditahan ke Rutan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu, selama 20 hari kedepannya, dan kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
• Tersangka Dugaan Tipikor Ditahan ke Rutan Putussibau, Jaksa: Ada Kemungkinan Tersangka Lain
Pembangunan Terminal Bunut Hilir bersumber dari dana Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2018 di Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, dengan nilai anggaran sebesar Rp 1,69 miliar.
Sedangkan masa kontrak kerja selama 120 hari, yang berlangsung dari tanggal 4 September 2018 sampai dengan 31 Desember 2018. Namun pekerjaan tersebut tidak selesai dengan jangka waktu yang telah disepakati dalam kontrak.
Kemudian terhadap kontraktor diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan, namun masih tidak terselesaikan, sehingga pada bulan Oktober Tahun 2019 Dinas Perhubungan Kapuas Hulu melakukan pemutusan kontrak pembangunan Terminal Bunut Hilir. (*)
(Simak berita terbaru dari Kapuas Hulu)