Polres Kapuas Hulu Segera Limpahkan Kembali Berkas Tipikor MTs Ma'arif Kapuas Hulu
Hingga saat ini kata Imam, tersangka kasus Tipikor MTs Ma'arif masih tiga orang yaitu, anaisial DA, AB, dan IDP.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Imam Reza menyatakan, perkara tindakan pidana korupsi (Tipikor) MTs Ma'arif, akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Saat ini kami masih lakukan kelengkapan berkas untuk proses hukum selanjutnya, dan dalam waktu akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan," ujarnya kepada wartawan, di Mapolres Kapuas Hulu, Jumat 17 Desember 2021.
Hingga saat ini kata Imam, tersangka kasus Tipikor MTs Ma'arif masih tiga orang yaitu, anaisial DA, AB, dan IDP.
"Ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan, karena masih dianggap kooperatif," ungkapnya.
• Cara Mencari Sertifikat Vaksin di Pedulilindungi dari Download hingga Perbaikan Data
Sebelumnya, Kepolisian Polres Kapuas Hulu telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Tipikor dana hibah pembangunan Madrasyah Tsanawiyah (MTs) Ma'arif Kapuas Hulu.
Tiga orang tersangka yaitu, DA, AB dan IPD, sementara saat ini ketiga orang tersangka tersebut tidak ditahan oleh pihak kepolisian, karena yang bersangkutan koperatif, dan sudah ada dari pihak keluarga sebagai penjamin.
Ketiga orang tersangka tersebut, diduga telah merugikan uang negara sebesar Rp 2,7 miliar dari anggaran sebesar Rp6 miliar, yang bersumber dari APBD Provinsi Kalbar tahun anggaran 2018.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan penggunaan anggaran tersebut di Mark up sebagaimana yang terdapat di dalam laporan pekerjaan dengan nilai RAB Rp6 miliar.
Ada pun anggaran yang di Mark Up yaitu untuk upah tenaga kerja dinaikan 30 persen dan untuk item pekerjaan dinaikan menjadi 80 persen. (*)
[Update informasi Seputar Kabupaten Kapuas Hulu]