Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Tipikor Program Pembangunan Infrastruktur Desa di Kapuas Hulu

Muksin ditangkap di Desa Sebatuan Dusun Sebangkau Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalbar

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu
TIPIKOR PROGRAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEDESAAN DI KAPUAS HULU TAHUN 2013 - Tim tangkap buron (Tabur) yang tergabung Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dan Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, dibantu Intelijen Cabjari Pemangkat berhasil mengamankan seorang DPO, yaitu Muksin Syech M Zein yang merupakan terpidana dalam perkara Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2013, Selasa 1 Maret 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Tim tangkap buron (Tabur) yang tergabung Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dan Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, dibantu Intelijen Cabjari Pemangkat berhasil mengamankan seorang DPO, yaitu Muksin Syech M Zein.

Ia merupakan terpidana dalam perkara Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kabupaten Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013.

"Muksin ditangkap di Desa Sebatuan Dusun Sebangkau Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalbar, pada hari Selasa 1 Maret 2022," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Adi Rahmanto, kepada wartawan, Rabu 2 Maret 2022.

Dijelaskannya, awalnya dalam perkara tersebut, terdapat 3 orang yang divonis bebas oleh hakim Tipikor pada PN Pontianak, pada 8 Desember 2015 lalu, yakni Dana Suparta, Riyu, dan Muksin Syech M. Zein.

1.959 Dokumen Informasi Publik Pemda Kapuas Hulu Terupload Selama Setahun

Namun Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas Hulu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Terpidana Dana Suparta dan Riyu saat ini diketahui telah melaksanakan vonis hakim Mahkamah Agung RI yang dijatuhkan.

Adapun perbuatan tindak pidana yang dilakukan Terpidana dalam pelaksanaan Program Penyaluran Dana Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) di 31 Desa yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2013.

Dimana Kementerian PU Direktorat Jenderal Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Pemukiman Dan Perbatasan Provinsi Kalbar, dan Dinas Cipta Karya dan tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu memberikan tugas terhadap terpidana Muksin Syech M Zein, Hadidi, Ubitgam Sakhirda dan Dana Suparta selaku Fasilitator Pemberdayaan, Bayu sebagai fasilitator teknik, serta Edi Sasrianto selaku ahli manajemen kabupaten pada program pembangunan insfrastruktur perdesaan tahun 2013 lokasi Kabupaten Kapuas hulu.

Namun dalam kenyataannya dana yang diterima oleh 31 Organisasi Masyarakat setempat (OMS) saat itu tidak diterima sepenuhnya oleh masing-masing OMS, dimana terjadi pemotongan penyaluran dana PPIP Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2013, oleh Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten dan Fasilitator Masyarakat, sebesar 12 persen dari pagu dana PPIP setiap OMS atau sebesar Rp 30.000.000 pada 31 OMS.

Pagu dana PPIP setiap OMS adalah sebesar Rp 250.000.000, namun pengurus OMS hanya menerima dan mengelola dana PPIP sebesar Rp 220.000.000, akibat perbuatan para terpidana, berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Nomor SR-414/PW14/5/2014 tanggal 28 Agustus 2014 Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Penyaluran Dana Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) Di 31 Desa yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2013, negara mengalami kerugian sebesar Rp930.000.000.

Sedangkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 939 K/PID.SUS/2016 tanggal 12 April 2017 atas nama Terpidana : Muksin Syech M Zein terpidana dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

"Terhadap terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah), subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," ucapnya.

Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun pada saat akan dilakukan eksekusi terpidana berpindah domisili untuk menghindari pelaksanaan eksekusi hingga akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Atas penangkapan terpidana Muksin Syech M. Zein, menjadi bukti dari komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bahwa tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi pelaku kejahatan," ujarnya.

Terpidana Muksin Syech M. Zein merupakan DPO ke 14 yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat semenjak dipimpin oleh Masyhudi.

"Saat ini terpidana telah ditempatkan di Lapas Pontianak untuk menjalani sisa hukumannya," ungkapnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Kapuas Hulu)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved