Tiga Terdakwa Perkara Tipikor APBDes Semongan Tahun 2019 Divonis 2 Tahun 8 Bulan dan 2 Tahun 4 Bulan

Sementara terhadap terdakwa GN dijatuhkan Pidana Penjara selama 2 tahun 4 bulan, Pidana Denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan, dan dihukum membay

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. Cabjari Entikong
Tiga orang terdakwa perkara kasus dugaan Tipikor yakni Kepala Desa Semongan, Sekdes, dan Bendahara Desa saat mengikuti sidang pembacaan putusan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Semongan Tahun Anggaran 2019 secara virtual di Pengadilan Tipikor Pontianak, Kamis 2 Desember 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Tiga orang terdakwa perkara kasus dugaan Tipikor yakni Kepala Desa Semongan Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau, Kalbar, inisial MR, Sekretaris Desa Semongan inisial GN, dan Bendahara Desa Semongan inisial VS mengikuti sidang pembacaan putusan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Semongan Tahun Anggaran 2019 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 409.168.612. Ketiganya mengikuti sidang secara virtual di Pengadilan Tipikor Pontianak, Kamis 2 Desember 2021.

"Terhadap Terdakwa MR dan Terdakwa VS masing-masing dijatuhkan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 8 bulan, Pidana Denda sebesar Rp 50 Juta, Subsidair 2 bulan, dan dihukum membayar Uang Pengganti sebesar Rp 136.389.537,33 diberikan waktu selama 1 bulan untuk membayar uang pengganti tersebut subsidair 8 bulan,"kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Rudy Astanto melalui rilisnya, Kamis 2 Desember 2021 malam.

Sementara terhadap terdakwa GN dijatuhkan Pidana Penjara selama 2 tahun 4 bulan, Pidana Denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan, dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp106.389.537,33 diberikan waktu selama 1 bulan untuk membayar Uang Pengganti tersebut subsidair 6 bulan.

"Terhadap Barang Bukti dikembalikan kepada Pemerintah Desa Semongan melalui Perangkat Desa Semongan,"jelasnya.

Dikatakannya, Terdakwa MR, Terdakwa VS, dan Terdakwa GN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Nataru di Tengah Pandemi Covid-19, Keuskupan Sanggau Masih Menunggu Kebijakan Pemerintah

"Yang diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum,"ujarnya.

Lanjutnya, Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong yang dimana Terhadap Terdakwa MR dan Terdakwa VS masing-masing dituntut Pidana Penjara selama 3 tahun, Pidana Denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan, dan dihukum membayar Uang Pengganti sebesar Rp136.389.537,33 diberikan waktu selama 1 bulan untuk membayar uang pengganti tersebut subsidair 1 tahun dan 6 bulan.

Sedangkan Terhadap Terdakwa GN dituntut Pidana Penjara selama 2 tahun 6 bulan, Pidana Denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan, dan dihukum membayar Uang Pengganti sebesar Rp136.389.537,33 yang telah dibayar sebagian dengan uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum sebesar Rp 30 juta, diberikan waktu selama 1 bulan untuk membayar Uang Pengganti tersebut subsidair 1 tahun dan 3 bulan.

"Terhadap Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong dan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu selama 7 hari untuk menerima atau menyatakan banding terhadap putusan tersebut,"pungkasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Sanggau)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved