TOPIK
Maut di Kebun Sawit
-
Sejak majelis hakim membacakan materi putusan, Vivi tampak menahan kesedihan mendalam selama persidangan.
-
Sejak majelis hakim membacakan isi tuntutan, Vivi tampak menahan kesedihan mendalam selama persidangan.
-
Herman menjabarkan secara detail, berdasarkan proses hukum yang berlangsung di ruang sidang, menjadi dasar pertimbangan Hakim, dalam memberikan keputu
-
"Kami masih pikir-pikir," kata Laurina Sriwati, ditemui usai sidang putusan di pengadilan Negeri Sintang, Rabu 23 Februari 2022.
-
Riyan melakukan aksinya di areal kebun sawit Dusun Laman Natai, Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat .
-
Kasus ini mulai ditangani pihak penegak hukum mulai Rabu 4 Agustus 2021 silam, atau sejak ditemukannya jenazah korban.
-
Laurina akan berkoordinasi dengan kliennya mengenai menerima atau tidak putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana hukuman mati.
-
Anak sekaligus ibu dari korban pembunuhan di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalbar, ini jatuh pingsan
-
Sejak majelis hakim membacakan isi tuntutan, Vivi tampak menahan kesedihan mendalam selama persidangan. Vivi tidak sendiri, dia ditemani suami dan kel
-
Putusan majelis hakim ini karena terdakwa Riyan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Sugiyono, Turyati dan Asfya, kakek ne
-
Berkaitan dengan pembelaan terdakwa melalui penasehat hukumnya yang pada intinya si terdakwa Riyan minta keringanan dari pidana mati
-
"Pembelaan tadi itu, sebab hukum di Indonesia yang masih mencantumkan pasal hukuman mati tersebut ada yang pro-kontra. Jadi, pembelaan kami mohon (maj
-
Jaksa Penutut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Riyan terdakwa kasus pembunuhan yang menewaskan Sugiyono, Turyati dan Afsya, pasang
-
Meski hukuman mati dinilai Vivi tidak setimpal dengan 3 nyawa yang dihilangkan Riyan, tuntutan hukuman mati dianggap sudah maksimal.
-
Jaksa menilai, ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan bagi terdakwa Riyan. Pertama, perbuatan terdakwa telah menghilangkan tiga nyawa, antara lain
-
"Pada intinya, fakta-fakta hukum dan kami sudah berkeyakinan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah pembunuhan berencana yang menyebabkan
-
Tersangka RN dijerat pasal 340 KUHP sub 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
-
Saat sebelum diamankan di rumahnya, tersangka juga menampakkan sikap aneh. Seperti orang ketakutan, menunduk dan mengatupkan kedua telapak tangan
-
Tersangka RN dijerat pasal 340 KUHP sub 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
-
"Pembunuhan tersebut sudah pelaku rencanakan saat korban SG (Sugiyono) datang ke rumah pelaku bersama cucunya Asfyia," jelasnya.
-
"Pelaku sudah ditangkap. Warga tenang dan silahkan beraktivitas seperti biasa," imbau Kapolsek, Minggu 8 Agustus 2021.
-
"Apa salah anak umur 5 tahun itu. Apa salahnya?," kata Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Santosa, Minggu 8 Agustus 2021. "Kalau hinaan itu menjad
-
Erik merupakan anak bungsu dari Sugiyono dan Turyati, korban pembunuhan ini jasadnya ditemukan warga tergeletak di kebun sawit Desa Solam Raya. Meski
-
Sehari berikutnya, warga menemukan Sugiyono serta cucunya bernama Afsyia Amila Putri tak jauh dari lokasi jasad Turyati.
-
Berboncengan menggunakan kendaraan roda dua, RN sempat mengelabui Turyati dan berhenti di kebun sawit tidak jauh dari jasad Sugiyono dan Afsyia Amila.
-
Jika seseorang tidak memiliki masalah emosional sebelumnya tentu perilaku menyakiti bahkan membunuh itu tidak mungkin terjadi.
-
Pelaku merupakan warga setempat. Dengan rumah korban, hanya beda dusun saja. Pelaku di Dusun Laman Natai sementara korban di Dusun Sokek.
-
Pelaku merasa sakit hati dan dendam dengan perkataan korban saat pelaku meminjam uang.
-
Pelaku merasa sakit hati dan dendam dengan perkataan korban. Saat pelaku meminjam uang, korban mengatakan, 'Kau ini bah orang miskin
-
Guna menghentikan lari pelaku anggota polisi melepaskan tembakan yang mengenai kaki RN. RN pun jatuh tersungkur dan berhasil ditangkap polisi.