Maut di Kebun Sawit
Pembunuh Anak dan Orangtuanya Dituntut Hukuman Mati, Vivi : Tidak Setimpal
Meski hukuman mati dinilai Vivi tidak setimpal dengan 3 nyawa yang dihilangkan Riyan, tuntutan hukuman mati dianggap sudah maksimal.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Riyan Anggianto, terdakwa kasus pembunuhan yang menewaskan Sugiono, Turyati dan Afsya, pasangan suami istri dan cucunya, warga Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Sintang.
Tuntutan JPU, sesuai dengan harapan keluarga korban. Namun, tuntutan tersebut dinilai belum setimpal atas kejahatan sadis yang dilakukan Riyan menghilangkan tiga nyawa sekaligus dalam semalam.
"(Tuntutan jaksa) ini sesuai dengan keinginan saya dan keluarga, ya, dituntut mati. Itu sudah menjadi hukuman dia. (Tapi) gak setimpal, soalnya 3 nyawa," kata Vivi Budianti, anak korban pembunuhan ditemui usai sidang tuntuan jaksa di Pengadilan Negeri Sintang, Rabu 9 Februari 2022.
Meski hukuman mati dinilai Vivi tidak setimpal dengan 3 nyawa yang dihilangkan Riyan, tuntutan hukuman mati dianggap sudah maksimal.
• Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Pembunuhan Sadis Pasutri dan Cucunya di Solam Raya Sintang
"Tapi itu sudah hukuman yang paling berat, ya. Harapannya, ya tetap hukuman mati, gak ada lain," kata Vivi.
Saat sidang perdana, tangis Vivi Budianti, pecah di ruang sidang. Warga Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat ini, tak kuasa menahan air mata tak kala Jaksa Penutut Umum (JPU) membacakan isi dakwaan terhadap Riyan, pelaku tunggal yang menghabisi nyawa kedua orangtuanya, Sugiono dan Turyati.
Vivi menangis sesenggukan, tak kuasa membayangkan betapa teganya Riyan, tetangganya menghabisi nyawa Afsya anak semata wayangnya yang baru berusia 5 tahun. Hanya karena sakit hati atas ucapan korban Turyati, Riyan tega menghilangkan nyawa orangtua dan anak Vivi.
“Ini kan orangtua, ya, terus anak, bayangin aja kehilangan tiga orang rasanya gimana, terus pulang dalam keadaan, ya, tau sendiri lah, gimana lukanya. Terus anak sama bapak pulang dalam keadaan udah badan gak normal lagi. Memperihatinkan. Gak ada (anak dan ibu) yang mau ditinggal dengan kondisi kayak gitu (mengenaskan penuh luka tebasan parang),” kata Vivi anak korban ditemui usai mengikuti persidangan, Rabu 29 Desember 2021.
Tuntut Hukuman Mati
Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Riyan terdakwa kasus pembunuhan yang menewaskan Sugiono, Turyati dan Afsya, pasangan suami istri dan cucunya, warga Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sintang, JPU membeberkan sejumlah pertimbangannya saat membacakan tuntutan hukuman mati terhadap Riyan.
"Pada intinya, fakta-fakta hukum dan kami sudah berkeyakinan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah pembunuhan berencana yang menyebabkan 3 korban meninggal dunia satu keluarga dengan kekejian dan tanpa prikemanusiaan. Makanya kejaksaan negeri sintang, melakukan tuntutan pidana maksimum, yaitu pidana mati," kata Andi Tri Saputro, Jaksa Penutut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Sintang, Rabu 9 Februari 2022.
Sidang dengan perkara kejahatan terhadap nyawa itu berlangsung di ruang cakra dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa penuntut Umum.
Sidang dipimpin oleh Muhammad Zulqarnain, didampingi Muhammad Rifqy dan Eri Murwati.
Perkara Riyan disidangkan secara online, karena masih pandemi Covid-19, sidang digelar secara daring. Terdakwa Riyan hanya mengikuti persidangan dari Lapas Kelas II B Sintang secara online.
Sementara yang hadir di ruang sidang terdiri atas Hakim, Jaksa Penutut Umum dan keluarga korban. (*)
(Simak berita terbaru dari Sintang)