Maut di Kebun Sawit

Wakapolres Kompol Rizal Apresiasi Keberhasilan Jajaran Ungkap Pelaku Pembunuhan Berantai di Sintang

Tersangka RN dijerat pasal 340 KUHP sub 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ Agus Pujianto
Wakapolres Sintang, Kompol Rizal Satria Ferdianto menujukan barang bukti dugaan kasus pembunuhan terhadap satu keluarga di Solam Raya.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Wakapolres Sintang, Kompol Rizal Satria Ferdianto mengapresiasi jajaran Satreskrim dan Polsek Sungai Tebelian atas keberhasilannya mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap 3 orang warga Desa Solam Raya.

"Ini adalah salah satu keberhasilan dan prestasi mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan. Keberhasilan ini karena bantuan dari rekan saksi dan hasil kerja keras tim kami mengungkap kasus pembunuhan yang mengakibatkan 3 orang meninggal," kata Rizal Satria Ferdianto, Selasa 10 Agustus 2021.

Menurut Wakapolres Sintang, ada 10 orang saksi yang dimintai keterangan dalam tindak pidana pembunuhan tersebut dan satu orang berinisial RN ditetapkan sebagai tersangka.

"Ra ini bekerja juga dengan korban. Jadi, sudah ada kurang lebih 10 saksi yang sudah kita mintai keterangan berkaitan dengan kasus pembunuhan yang terjadi. Dan barang bukti yang kita amakan sebilah parah mililik pelaku, sepeda motor milik korban, yang diguanakn pelaku untuk membonceng korban, kemudian baju yang digunakan korban SG, TR dan AS," kata Rizal.

Menurut Wakapolres, motif pembunuhan tersebut karena pelaku merasa sakit hati atas perkataan korban Turyati yang mengatakan pelaku miskin dan tidak mampu membayar hutang serta tidak memiliki tanah saat hendak meminjam uang sebesar Rp 5 juta rupiah kepada korban untuk modal membeli bibit ikan.

"Pembunuhan tersebut sudah pelaku rencanakan saat korban SG (Sugiyono) datang ke rumah pelaku bersama cucunya Asfyia," jelasnya.

Tersangka RN dijerat pasal 340 KUHP sub 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

"Kepada pelaku diterapkan pasal 340 KUHP sub 338 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup atau penjara sementara selama dua puluh tahun," kata Wakapolres Sintang.

[Update Berita Seputar Kabupaten Sintang]

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved