Maut di Kebun Sawit
Kuasa Hukum Pikir-pikir Setelah Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Sintang Divonis Mati
"Kami masih pikir-pikir," kata Laurina Sriwati, ditemui usai sidang putusan di pengadilan Negeri Sintang, Rabu 23 Februari 2022.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kuasa hukum Riyan Anggianto, Laurina Sriwati menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis hukuman mati atas kliennya.
"Kami masih pikir-pikir," kata Laurina Sriwati, ditemui usai sidang putusan di pengadilan Negeri Sintang, Rabu 23 Februari 2022.
Laurina mengatakan akan berkoordinasi dengan kliennya mengenai menerima atau tidak terkait putusan majelis hakim.
Namun demikian, Laurina tetap pada pembelaannya, bahwa penerapan hukuman mati di Indonesia masih menuai pro kontra.
• Jejak Kasus Pembunuhan di Sintang hingga Berujung Vonis Hukuman Mati
Maka dari itu, dia berharap kliennya dihukum ringan.
"Pertama kami ingin katakan bahwa sistem hukuman mati di indonesia masih pro dan kontra. Ada setuju dan tidak. Akan berkoordinasi dengan terdakwa. Putusan pengadilan, kita pikir dulu (menerima atau menolak)," ujar Laurina.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang, menjatuhi hukuman pidana mati terhadap Riyan Anggianto terdakwa kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri dan cucunya di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Sintang, Kalimantan Barat.
• Siapa Hakim Sintang yang Vonis Mati Riyan Anggianto? Akhir Horor di Kebun Sawit Solam Raya Sintang
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Sintang, Rabu 23 Februari 2022.
Adapun ketua majelis hakim yang menyidangkan, Muhammad Zulqarnain.
"Mengadili terdakwa Riyan Anggianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alterntif pertama Jaksa Penuntut Umum," kata hakim Muhammad Zulqarnain membacakan putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu hukuman pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.
Putusan majelis hakim ini karena terdakwa Riyan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Sugiyono, Turyati dan Asfya, kakek nenek dan cucunya yang baru berusia 5 tahun, sesuai tuntutan penuntut umum melanggar dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
• Jejak Kasus Pembunuhan di Sintang hingga Berujung Vonis Hukuman Mati
Sementara itu, Jaksa Andi Tri Saputro menilai putusan hakim sesuai dengan tuntutan pihaknya.
Menurut Andi, terdakwa pantas mendapatkan pidana maksimal atas kejahatan sadis yang dilakukannya tanpa prikemanusiaan.
"Putusan sependapat dengan JPU yaitu pidana mati, maka sudah sepatasnya, itulah keadilan," katanya.