Maut di Kebun Sawit
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Pembunuhan Sadis Pasutri dan Cucunya di Solam Raya Sintang
"Pada intinya, fakta-fakta hukum dan kami sudah berkeyakinan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah pembunuhan berencana yang menyebabkan
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Riyan terdakwa kasus pembunuhan yang menewaskan Sugiono, Turyati dan Afsya, pasangan suami istri dan cucunya, warga Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sintang, JPU membeberkan sejumlah pertimbangannya saat membacakan tuntutan hukuman mati terhadap Riyan.
"Pada intinya, fakta-fakta hukum dan kami sudah berkeyakinan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah pembunuhan berencana yang menyebabkan 3 korban meninggal dunia satu keluarga dengan kekejian dan tanpa perikemanusiaan. Makanya kejaksaan negeri sintang, melakukan tuntutan pidana maksimum, yaitu pidana mati," kata Andi Tri Saputro, Jaksa Penutut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Sintang, Rabu 9 Februari 2022.
Sidang dengan perkara kejahatan terhadap nyawa itu berlangsung di ruang cakra dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa penuntut Umum.
• FAKTA BARU Kasus Pembunuhan Berantai di Sintang! Tersangka RN Lebih Dulu Habisi Kakek-Cucu di Motor
Sidang dipimpin oleh Muhammad Zulqarnain, didampingi Muhammad Rifqy dan Eri Murwati.
Perkara Riyan disidangkan secara online, karena masih pandemi Covid-19, sidang digelar secara daring. Terdakwa Riyan hanya mengikuti persidangan dari Lapas Kelas II B Sintang secara online.
Sementara yang hadir di ruang sidang terdiri atas Hakim, Jaksa Penutut Umum dan keluarga korban.
Ada tiga pasal yang didakwakan pada Riyan, pelaku tunggal pembunuhan berencana tersebut.
Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Sintang. Riyan didakwa Pasal 340 A KUHP tentang barang siapa telah sengaja dan dengan rencana lebih dahulu, merampas nyawa orang lain atau dakwaan kedua pasal 338 A KUHP dan pasal 80 ayat (3) Undang-undang tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76 C UU nomor 35 tahun 3014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, karena terdakwa telah melakukan perbuatan jekerasan terhadap Anak yaitu korban Afsya hingga meninggal. (*)
(Simak berita terbaru dari Sintang)