Maut di Kebun Sawit
Jejak Kasus Pembunuhan di Sintang hingga Berujung Vonis Hukuman Mati
Riyan melakukan aksinya di areal kebun sawit Dusun Laman Natai, Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat .
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Warga Sintang, Riyan Anggianto divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Sintang, Kalimantan Barat.
Pembacaan vonis dilakukan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada hari Rabu 23 Februari 2022.
Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Zulqarnain menyatakan Riyan terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan Jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu hukuman pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Muhammad Zulqarnain membacakan putusan.
• Siapa Hakim Sintang yang Vonis Mati Riyan Anggianto? Akhir Horor di Kebun Sawit Solam Raya Sintang
Pembunuhan yang dilakukan Riyan pada hari Selasa 2 Agustus 2021 malam.
Ada tiga korban dalam kejadian itu, Sugiyono dan istrinya Turyati serta Afsyia Amila Putri anak berusia 5 tahun.
Riyan melakukan aksinya di areal kebun sawit Dusun Laman Natai, Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat .
Pada malam kejadian, Sugiyono datang menemui Riyan mengajak pergi ke Sintang dan membantu meminjamkan uang Rp 5 juta.
Riyan yang punya rasa dendam dengan Turyanti meminjam uang Rp 200 ribu dengan dalih untuk berobat sekaligus minta tolong diantarkan.
Mereka kemudian berangkat menuju rumah mantri untuk berobat.
Malam itu, Sugiyono yang membonceng Riyan.
• Siapakah Riyan Anggianto Warga Sintang yang Divonis Hukuman Mati Hari Ini? Cek Apa Kasus Riyan
Sementara Afsyia duduk di depan.
Sebelum berangkat, Riyan mengambil parang miliknya dan diselipkan dalam celana tanpa sepengetahuan Sugiyono.
Saat tiba di rumah mantri, pintunya dalam keadaan tertutup.
Kemudian Riyan minta diantar ke rumah adik iparnya.