Maut di Kebun Sawit
Riyan Anggianto Divonis Pidana Mati, JPU: Sudah Sepantasnya, Itulah Keadilan
Laurina akan berkoordinasi dengan kliennya mengenai menerima atau tidak putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana hukuman mati.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Terdakwa pembunuhan satu keluarga divonis pidana hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang.
Putusan hakim, selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Riyan Anggianto, pelaku tunggal yang menghilangkan tiga nyawa warga Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Sintang, Kalimantan Barat.
Menanggapi putusan majelis hakim, Jaksa Penutut Umum (JPU) pada Kejari Sintang menilai putusan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, terdakwa pantas mendapatkan pidana maksimal atas kejahatan sadis yang dilakukannya tanpa prikemanusiaan.
"Putusan sependapat dengan JPU yaitu pidana mati, maka sudah sepatasnya, itulah keadilan. Kita memberikan rasa keadilan masyarakat dan keadilam hukum serta dan asas kebermanfatan," ujar Andi Tri Saputro.
• Siapakah Riyan Anggianto Warga Sintang yang Divonis Hukuman Mati Hari Ini? Cek Apa Kasus Riyan
Kuasa hukum terdakwa, Laurina menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan pidana hukuman mati atas kliennya.
"Kami masih pikir-pikir," kata Laurina Sriwati, kuasa hukum terdakwa ditemui usai sidang putusan di pengadilan Negeri Sintang, Rabu 23 Februari 2022.
Laurina akan berkoordinasi dengan kliennya mengenai menerima atau tidak putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana hukuman mati.
Laurina tetap pada pembelaannya di awal, bahwa penerapan hukuman mati di Indonesia masih menuai pro kontra. Maka dari itu, dia berharap kliennya dihukum ringan.
"Pertama kami ingin katakan bahwa sistem hukuman mati di indonesia masih pro dan kontra. Ada setuju dan tidak. Akan berkoordinasi dengan terdakwa. Putusan pengadilan, kita pikir dulu (menerima atau menolak)," ujar Laurina. (*)
(Simak berita terbaru dari Sintang)