Maut di Kebun Sawit

Tanggapi Pembelaan Terdakwa Riyan, JPU Tetap Tuntut Pidana Hukuman Mati

Berkaitan dengan pembelaan terdakwa melalui penasehat hukumnya yang pada intinya si terdakwa Riyan minta keringanan dari pidana mati

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
Tri Saputro, JPU Kejaksaan Negeri Sintang 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Sintang, tetap menuntut hukuman mati bagi Riyan Anggianto, terdakwa kasus pembunuhan terhadap pasutri dan cucunya, warga Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Tanggapan JPU tersebut langsung disampaikan secara lisan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang, usai kuasa hukum terdakwa Riyan membacakan pledoi yang meminta majelis hakim meringankan hukuman Riyan.

"Berkaitan dengan pembelaan terdakwa melalui penasehat hukumnya yang pada intinya si terdakwa Riyan minta keringanan dari pidana mati, kemudian dari JPU, tadi samuel langsung menanggapinya, tetap pada tuntutan, yaitu pidana mati," kata Andi Tri Saputro, JPU Kejaksaan Negeri Sintang, Rabu 16 Februari 2022.

JPU berkeyakinan sesuai dakwaan ke satu 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Riyan adalah pembunuhan berencana yang menyebabkan 3 korban meninggal dunia satu keluarga dengan kekejian dan tanpa perikemanusiaan.

40 Anggota Pramuka Saka Wana Bhakti Sintang Dilatih Pemberdayaan dan Pengembangan Pemuda

Selain itu, Jaksa juga menilai, ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan bagi terdakwa Riyan. Pertama, perbuatan terdakwa telah menghilangkan tiga nyawa, antara lain: Sugiyono, Turyati dan Afsya, pasangan suami istri dan cucunya yang masih berusia 5 tahun.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang. Kemudian, terdakwa juga berbelit-belit. Dan tidak ada hal yang meringankan.

Dengan pelbagai pertimbangan tersebut, JPU menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Riyan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana teryadap Riyan dengan pidana mati.

"Dari fakta hukum dan keyakinan kami penuntut umum bahwa hukuman yang dituntut oleh Riyan sudah maksimal, dan tidak ada hal hal yang meringankan sejak awal. Jaksa tetap pada tuntutan pidana mati. Soal Pro kontra pidana mati (yang disebut kuasa hukum terdakwa) sepanjang undang-undang masih mengatur tentang hukuman mati, dan maksimum, tetap kita terpakan, meskipin ada pro kontra," tegas Putro. (*)

(Simak berita terbaru dari Sintang)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved