Maut di Kebun Sawit
Siapa Hakim Sintang yang Vonis Mati Riyan Anggianto? Akhir Horor di Kebun Sawit Solam Raya Sintang
Kasus ini mulai ditangani pihak penegak hukum mulai Rabu 4 Agustus 2021 silam, atau sejak ditemukannya jenazah korban.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), menjatuhkan vonis mati kepada Riyan Anggianto, terdakwa dalam kasus pembunuhan berantai, di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang.
Riyan Anggianto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana menghilangkan nyawa Sugiyono (kakek), Turyati (nenek) dan Afsya (cucu).
Kasus ini mulai ditangani pihak penegak hukum mulai Rabu 4 Agustus 2021 silam, atau sejak ditemukannya jenazah korban.
Vonis terhadap Riyan dibacakan langsung ketua majelis hakim, Muhammad Zulqarnain saat sidang agenda vonis di Pengadilan Negeri Sintang, Rabu 23 Februari 2022.
"Majelis hakim telah menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Riyan Anggianto, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP," kata Diah Pratiwi, Pelaksana Harian (Plh) Ketua Pengadilan Negeri Sintang.
• Terdakwa Pembunuhan Pasutri dan Cucunya di Solam Raya Divonis Pidana Mati, Ini kata Keluarga Korban
Menurut Diah, vonis tersebut merupakan keweangan penuh dari majelis hakim yang memeriksa perkara setelah bermusyawarah dan mempertimbangkan segala sesuatunya dan fakta di persidangan.
"Adapun pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut dalam keadaan memberatkan. Pertama korban dalam kasus ini ada 3 orang, dan satu di antaranya anak kecil, yang masih berumur lima tahun. Kedua, terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan sadar dan juga dengan cara yang sadis. Ketiga, terdakwa melakukan serangkaian tindak pidana tersebut secara aktif," kata Diah.
Terdakwa melalui kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan mejalis hakim.
"Kuasa hukum tadi menyatakan pikir-pikir. Karena itu menurut hukum, terdakwa diberi waktu selama tujuh hari untuk menyatakan menerima atau menolak putusan," jelasnya.
Perkara Riyan Anggianto tercatat sebagai kasus pertama vonis hukuman mati yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
"Hukuman mati kalau dua tahum untuk vonis pidana mati baru kali ini. Untuk tahun sebelumnya saya kurang tahu. Tapi untuk dua tahun terkahir, ini pertama. Lalu proses eksekusi tentunya setelah keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap," pungkas Diah.

• Siapakah Riyan Anggianto Warga Sintang yang Divonis Hukuman Mati Hari Ini? Cek Apa Kasus Riyan
JEJAK KASUS
Riyan Anggianto, pelaku dalam kasus pembunuhan pasangan suami-istri dan cucu, di Dusun Laman Natai, Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), mengakui perbuatannya.
Riyan Anggianto menjalankan aksinya sendirian di kawasan perkebunan sawit, sebagai pelampiasan rasa sakit hatinya atas ucapan korban beberapa jam sebelumnya.
Berbekal sebilah parang, RN terlebih dulu menghabisi Sugiyono dan cucu, Afsyia Amila Putri yang masih berusia 5 tahun.