Maut di Kebun Sawit
Riyan Dituntut Pidana Mati, Putro: Tidak Ada yang Meringankan
Jaksa menilai, ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan bagi terdakwa Riyan. Pertama, perbuatan terdakwa telah menghilangkan tiga nyawa, antara lain
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Sintang, menilai tidak ada satupun hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa kasus pembunuhan Riyan Anggianto.
JPU berkeyakinan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan hilangnya tiga nyawa terdiri atas suami istri dan cucunya, warga Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian. Jaksa menutut Riyan dijatuhi pidana hukuman mati.
"Tadi kami sudah membacakan tuntutan Riyan, yang mana dengan pembuktian unsur dakwaan ke satu 340 kuhp, pada intinya fakta hukum dan kami sudah berkeyakinan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Riyan adalah pembujuhan betencana yang menyebabkan 3 korban meninggal dunia satu keluarga dengan kekejian dan tanpa perikemanusiaan. Makanya kejari sintang melakukan tuntutan pidana maksimum yaitu pidana mati," kata Andi Tri Saputro, Jaksa Penutut Umum (JPU) pada Kejari Sintang, Rabu 9 Februari 2022.
Jaksa menilai, ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan bagi terdakwa Riyan. Pertama, perbuatan terdakwa telah menghilangkan tiga nyawa, antara lain: Sugiyono, Turyati dan Afsya, pasangan suami istri dan cucunya yang masih berusia 5 tahun.
• Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Pembunuhan Sadis Pasutri dan Cucunya di Solam Raya Sintang
"Karena di situ ada 3 korban, satu keluarga, anak 5 tahun," kata Putro.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang. "Meresahkan masyarakat dan menjadi trauma di wilayah solam raya. Kemudian, terdakwa juta berbelit-belit. Hal yang meringankan tidak ada," jelas Putro.
Dengan pelbagai pertimbangan tersebut, JPU menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Riyan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana teryadap Riyan dengan pidana mati. (*)
(Simak berita terbaru dari Sintang)