Maut di Kebun Sawit
Terdakwa Pembunuhan Pasutri dan Cucunya di Solam Raya Divonis Pidana Mati, Ini kata Keluarga Korban
Anak sekaligus ibu dari korban pembunuhan di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalbar, ini jatuh pingsan
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Putusan majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman mati terhadap Riyan Anggianto terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Solam Raya, Sintang, Kalimantan Barat, dianggap setimpal oleh pihak keluarga korban.
"Kami sangat menerima putusan hukuman mati (terdakwa Riyan Anggianto)," kata Kiki, perwakilan keluarga korban ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Sintang, Rabu 23 Februari 2022.
Kiki menilai, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa sudah sangat tepat. Mengingat, perbuatan Riyan menghilangkan tiga nyawa sekaligus dalam semalam sangat fatal.
"Kalau di bawah hukuman mati, kami tidak menerima," tegasnya.
• BREAKING NEWS - Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati Kepada Riyan Anggianto
Soal tanggapan kuasa hukum atas putusan majelis hakim yang menyatakan pikir-pikir menerima vonis atau mengajukan banding, Kiki menyatakan akan berupaya semaksimal mungkin agar putusan majelis hakim tidak berubah.
"Jangan ada perubahan lagi. Beliau (kuasa hukum terdakwa) kan masih ada pikir. Kita harap ini ndak usah pikir-pikir. Karena ini sudah fatal. Kalau memang nanti keputusannya berubah, kita akan naik banding. Kita akan upayakan hukum ini adil seadil-adilnya. Apapun langkahnya akan kami lakukan," jelas Kiki.
Vivi Jatuh Pingsan
Tubuh Vivi Budianti ambruk usai berjalan beberapa meter dari pintu ruang sidang Pengadilan Negeri Sintang.
Anak sekaligus ibu dari korban pembunuhan di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalbar, ini jatuh pingsan, usai mendengar vonis hakim terhadap Riyan Anggianto, terdakwa pembunuhan ayah, ibu dan anaknya.
Tubuh Vivi langsung digendong suami dan keluarganya ke ruang tunggu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang, menjatuhi hukuman pidana mati terhadap Riyan Anggianto terdakwa kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri dan cucunya di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Sintang, Rabu 23 Februari 2022. Adapun ketua majelis hakim yang menyidangkan, Muhammad Zulqarnain.
Sejak majelis hakim membacakan isi tuntutan, Vivi tampak menahan kesedihan mendalam selama persidangan. Vivi tidak sendiri, dia ditemani suami dan keluarganya selama persidangan digelar.
Usai sidang ditutup majelis hakim, pengunjung sidang keluar ruangan. Vivi berjalan pelan, rada sempoyongan. Baru beberapa langkah, tubuhnya ambruk ke lantai.
Sebagaimana diketahui, vonis pidana hukuman mati yang dijatuhkan atas terdakwa Riyan selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sejak awal, putusan ini sesuai dengan harapan Vivi.