Breaking News

Maut di Kebun Sawit

Minta Hukuman Ringan dari Tuntutan Pidana Mati, Berikut Isi Pledoi Terdakwa Riyan Anggianto

Jaksa Penutut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Riyan terdakwa kasus pembunuhan yang menewaskan Sugiyono, Turyati dan Afsya, pasang

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/AGUS PUJIANTO
Riyan Anggianto, terdakwa kasus pembunuhan terhadap pasutri dan cucunya, warga Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terhadap tuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu 16 Februari 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Riyan Anggianto, terdakwa kasus pembunuhan terhadap pasutri dan cucunya, warga Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terhadap tuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu 16 Februari 2022.

Pledoi Riyan Anggianto dibacakan oleh Laurina Sriwati, kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh M. Zulqarnain di Pengadilan Negeri Sintang.

Terdakwa Riyan tidak dihadirkan di persidangan. Dia mengikuti sidang dari Lapas Kelas II B Sintang secara online.

Jaksa Penutut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Riyan terdakwa kasus pembunuhan yang menewaskan Sugiyono, Turyati dan Afsya, pasangan suami istri dan cucunya, warga Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

JPU menyatakan terdakwa Riyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama melanggar pasal 340 KUHP.

Jaksa Sintang Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Pembunuhan Pasutri dan Cucu Warga Sungai Tebelian

Kesimpulan dari isi pledoi terdakwa, Riyan meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringanya.

Berikut Isi Lengkap Nota Pembelaan Terdakwa Riyan atas Tuntutan JPU:

Menanggapi tuntutan jaksa yang menyatakan terdakwa Riyan agar dijatuhi hukuman mati, kami sependapat bahwa Riyan melanggar pasal 340 KUHP seperti tuntutan jaksa. Akan tetapi kami mohon hukuman terendah dari pasal 340 KUHP diberikan kepada terdakwa Riyan.

Walaupun dalam pasal 10 KUHP hukuman mati ini masih dicantumkan, sungguhpun demikian soal ini masih selalu menjadi soal dalam lapangan ilmu hukum pidana. Kadang-kadang menjadi soal penting lagi karena adanya teriakan-teriakan di tengah masyarakat meminta untuk kembali diadakan hukuman seperti itu, tetapi pada unumnta usaha demikian tidaklah berhasil karena pada umumnya lebih banyak orang yang kontra terhadap adanua pindana mati daripada yang pro. "Prof. Mr Roeslan saleh halaman 8 masalah hukuman mati". Jadi, pidana mati di indoneaia masih menjadi masalah.

Dari sudut pandang hukum daripada peraturan pidana mati yang ada dalam KUHP kita sekarang, dan dari sudut pandang pancasila dan Undang-undang 1945, sudut pandangan terakhir inilah yang mohon diperhatikan.

Bagi kita, pidana penjara seumur hidup dan lainnya merupakan perampasan dan pembatasan atas kemerdekaan dan harta kekayaan seseorang sajalah yang dapat dipandang sebagai pidana.

Tetapi disamping semua alasan ini, baiklah kita mengacu pada kata "keadilan" akan menambah keluhuran suatu bangsa tetapi dosa adalah cacat yang paling hina daripada bangsa itu.

Sekali lagi, kami mohon majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa Riyan mengingat terdakwa tersebut dapat memperbaiki diri di dalam penjara dan bertobat kepada tuhan agar mengampuni dosa-dosanya di dalam penjara dan dapat menjalankan amal ibadah serta menjadi orang yang lebih baik. (*)

(Simak berita terbaru dari Sintang)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved