Maut di Kebun Sawit

Tersangka Pembunuhan Berantai Di Sintang Akui Sering Dihantui Arwah Korbannya

Saat sebelum diamankan di rumahnya, tersangka juga menampakkan sikap aneh. Seperti orang ketakutan, menunduk dan mengatupkan kedua telapak tangan

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
RN, tersangka pembunuhan terhadap Turyati, Sugiyono dan Asfyia, warga Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Tersangka RN dijerat pasal 340 KUHP sub 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Hoerrudin memastikan kondisi RN, tersangka pembunuhan terhadap pasangan suami istri dan cucunya di Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, dalam kondisi sehat.

Akan tetapi, kata Hoerrudin, tersangka RN mengaku merasa sering dihantui korban.

"Kondisi tersangka sehat. Tapi terkadang dia menyatakan sering dihantui (arwah korbannya)," ungkapnya, Selasa 10 Agustus 2021.

Saat sebelum diamankan di rumahnya, tersangka juga menampakkan sikap aneh. Seperti orang ketakutan, menunduk dan mengatupkan kedua telapak tangan seperti orang meminta maaf.

“Dia bilang ada yang datang, terus bilang, ‘Tadi baru bu turahnya, ini Cuma saya ndak mampu lagi, dia datang lagi, pak, saya minta maaf’,” kata Hoerrudin menirukan ucapan RN.

BREAKING NEWS - Tersangka Kasus Pembunuhan Berantai di Sintang Terancam Hukuman Mati

Hoerrudin menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga Desa Solam Raya, Polsek Sungai Tebelian tim Macan Putih--julukan Buser Polres Sintang--atas kerja kerasnya mengungkap pelaku pembunuhan Turyati, Sugiyono dan Asfyia, warga Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang.

"Kami ucapkan terima kasih pada warga solam raya, Polsek Tebelian dan anggota polres juga, karena pada hari selasa itu terjadi pembunuhan, hari rabu ditemukan korban TR (Turyati). Hari kamis pagi, ditemukan korban SG (Sugiyono) dan AS (Asfyia),kamis malam alhamdulillah berkat bantuan semua pihak kita ungkap," kata Hoerrudin.

(Simak berita terbaru dari Maut di Kebun Sawit)

Satreskrim Polres Sintang menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap RN. Tersangka RN dijerat pasal 340 KUHP sub 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

"Kepada pelaku diterapkan pasal 340 KUHP sub 338 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup atau penjara sementara selama dua puluh tahun," kata Wakapolres Sintang, Kompol Rizal Satria Ferdianto saat memimpin giat press rilis di Mapolres Sintang, Selasa 10 Agustus 2021.

Menurut Wakapolres, motif pembunuhan tersebut karena pelaku merasa sakit hati atas perkataan korban Turyati yang mengatakan pelaku miskin dan tidak mampu membayar hutang serta tidak memiliki tanah saat hendak meminjam uang sebesar Rp 5 juta rupiah kepada korban untuk modal membeli bibit ikan.

"Pembunuhan tersebut sudah pelaku rencanakan saat korban SG (Sugiyono) datang ke rumah pelaku bersama cucunya Asfyia," jelasnya.

Kronologi Pengungkapan

Peristiwa tragis itu terjadi bermula saat pelaku RN berniat meminjam sejumlah uang kepada Turyati senilai Rp 5 juta rupiah pada hari Senin, 2 Agustus 2021. Saat itu, jawaban Turyati menyakiti hati pelaku.

"Korban merasa sakit hati dan dendam dengan perkataan korban. Saat pelaku meminjam uang, korban mengatakan, 'Kau ini bah orang miskin, nanti balikin gimana, tanah tidak punya. Punya uang kalau lele laku'," kata Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Hoerrudin menirukan ucapan pelaku. "Akhirnya pelaku dendam dan timbul niat untuk membunuh."

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved