TOPIK
Insiden di Tempat Gym
-
Ia mengatakan penahanan tersangka adalah hak subyektifitas penyidik, dengan berdasarkan 3 hal, pertama kekhawatiran menghilangkan barang bukti.
-
Kemudian, Bilamana nanti pihak Kgym mengajukan upaya penangguhan penahanan, ia katakan itu merupakan hak tersangka dan diperbolehkan oleh hukum, namun
-
Berdasarkan olah TKP serta pemeriksaan saksi dan saksi ahli, Polisi menilai bahwa pemilik diduga lalai.
-
"Kami selalu penasehat hukum, kami akan selalu menyampaikan, jika memang diperkenankan para pihak bisa ditemukan kembali, siapa tau ada yang bisa di k
-
"Kami bukan tidak datang, tetapi kami yang sudah komunikasi ke Polres untuk dijadwalkan hari rabu, karena kami baru mendapat kuasa kemarin, hari ini k
-
Kasat Lantas Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengungkapkan bahwa AH menunda kedatangan, dan meminta untuk diperiksa pada hari rab
-
Atas penetapan tersebut, Penasehat Hukum keluarga korban, Sumardi M Noor mengapresiasi langkah kepolisian menetapkan pemilik Gym sebagai tersangka.
-
Sehingga dengan ini, pihaknya diminta melakukan perizinan ulang untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di PUPR.
-
Izin Kgym adalah rumah dan toko, pada lantai 1 merupakan usaha, dan lantai dua tempat tinggal hunian. Namun, pemilik KGym mengubah lokasi tersebut.
-
Fathiya Nur Eka Rahma meninggal dunia setelah terjatuh dari lantai 3 tempat gym di Jalan Parit Haji Husein 2 (Paris 2), Kecamatan Pontianak Tenggara.
-
"Kami masih menunggu jawaban dari ahli, satu ahli dari Universitas Tanjungpura dan satunya dari Universitas Swasta," ujarnya, Selasa 16 Juli 2024.
-
"Untuk ahli pidana, sebelumnya kami sudah akan memeriksa, namun dari yang bersangkutan meminta untuk memeriksa saksi ahli lain seperti terkait perizin
-
"Sejak menjadi member, saksi ini sering melihat jendela terbuka. dan memang jendela itu digunakan sebagai sirkulasi dengan akses terbatas. Dari pemili
-
Dalam penyelidikan Polisi menemukan lebih dari dua alat bukti, diantaranya keterangan saksi, hasil visum, hasil olah TKP, kesesuaian keterangan saksi
-
Kepolisian dikatakan Kompol Antonius akan memanggil seorang wanita yang terekam CCTV membuka jendela di lantai 3 Gym tersebut.
-
Tak hanya itu, Satreskrim juga akan memeriksa seseorang yang membuka jendela di TKP.
-
Dari rekaman CCTV yang beredar di media sosial pada Selasa 18 Juni 2024 malam, sebelum terjatuh, Fathiya sedang menggunakan Treadmill.
-
Satreskrim menemukan adanya fakta yang membuat seseorang lebih mudah terjatuh ke lantai bawah dari treadmil tersebut.
-
Satreskrim menemukan adanya fakta yang membuat seseorang lebih mudah terjatuh ke lantai bawah dari treadmil.
-
Ditemui dikediamannya, Selamet Purnomo, menuturkan bahwa Fathiya merupakan anak pertamanya, dan anak keduanya merupakan seorang laki - laki.
-
"Dengan posisi tersebut sangat memudahkan orang terjatuh, terlebih alat treadmill digunakan orang yang menggunakan tenaga besar, ketika dalam kondisi
-
Turut berduka cita atas meninggalnya, Fathiya Nur Eka Rahma, Alumnus Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Untan Angkatan 2020.
-
Dari informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, korban terjatuh saat sedang berolahraga dengan alat Treadmill di lantai 3.
-
Terkait kasus tersebut, pihaknya memeriksa jasad korban dan akan melakukan pemeriksaan CCTV di lokasi kejadian.
-
Karena luka serius, korban pun meninggal dunia, dan saat ini sudah berada di rumah sakit guna proses lebih lanjut.
-
Korban saat ini sudah dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.